Proyek PL Poker Bisa Dilaporkan, LSM GPAK : Kami Siap Melaporkannya Ujipetiknya OPD Masih Dirahasiakan

Proyek PL Poker Bisa Dilaporkan, LSM GPAK : Kami Siap Melaporkannya Ujipetiknya OPD Masih Dirahasiakan

indopers.net, Indragiri Hulu (Riau) – Bujang aktivis LSM GPAK diberbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu), Riau sudah di jajaki. Mereka pada umumnya mengaku jika proyek PL di OPD mereka adalah proyek aspirasi atau proyek poker oknum dewan. OPD yang dijadikan Ujipetiknya akan dilaporkan masih dirahasiakan.

Proyek dipecah bisa modus menghindari lelang dengan rata-rata dipecah mulai Rp100 juta hingga Rp200 juta.

“Masalah ini akan kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru. OPD untuk Ujipetiknya masih kami rahasiakan. Semoga Kejati bisa mengusutnya. Mengapa rakyat Inhu sulit untuk mengerjakan langsung tanpa melalui oknum dewan. Proyek PL bukan milik oknum dewan, ” ungkap Bujang, Selasa (8/2).

Bujang tidak merincikan peraturan mana yang diduga dilanggar oleh TAPI, Dewan dan sejumlah OPD (Kadis dan Kabid serta pihak terkait) yang menganggarkan proyek PL poker oknum dewan di maksud. Yang jelas mereka semua terkait harus diusir sampai ke Pengadilan.

Beliau mengakui, bahwa dalam surat laporan nanti akan dibunyikan peraturan yang diduga dilanggar semua institusi terkait.

“Berkat berbagai pengalaman kami mengangkat berbagai dugaan tindak pidana korupsi (tpk) maka OPD yang akan kami laporkan bisa memberi efek jera kepada mereka menganggarkan proyek PL poker. Jika ada dugaan pelanggaran semoga saja digiring sampai ke meja hijau, ” harapnya.

Sementara itu berbagai OPD di Pemkab Inhu kami konfirmasi pada umumnya mereka mengakui tidak bisa membantu rakyatnya proyek PL. Mereka mengakui jika proyek PL di OPD mereka pada umumnya adalah proyek poker oknum dewan.

“Kami tidak bisa membantu langsung proyek PL kepada rakyat Inhu. Pada umumnya rekanan mengerjakan proyek PL poker mesti melalui oknum dewan. Apakah itu oknum dewan menerima fee atau tidak dari rekanan itu kami tidak tau, ” paparnya.

Sedangkan Kejati Riau melalui Asisten Intelijen,Raharjo, SH suatu dulu di konfirmasi mengatan jika ada temuan dugaan tpk bisa disampaikan melalui Pos dari Inhu ke Kejati Riau.

“Jika tidak ke Pekanbaru ya bisa disampaikan melalui Pos, ” terangnya.

(Harmaein-Riau)

 353 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!