Curi Kotak Amal Masjid, Seorang Remaja Diciduk Tim Jatanras Polda Babel Saat Tidur-tiduran Di Terminal

Curi Kotak Amal Masjid, Seorang Remaja Diciduk Tim Jatanras Polda Babel Saat Tidur-tiduran Di Terminal

indopers.net, Bangka Belitung – Seorang remaja berinisial Bu (18) warga Desa Terentang Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah diringkus Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kep. Bangka Belitung di Terminal Jalan Mentok Pangkalpinang, Sabtu (05/2/22) malam.

Bu diringkus karena telah melakukan Pencurian kotak amal di Masjid Baitul Ma’ruf Jalan Solihin Gp Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi melalui siaran persnya mengatakan pelaku Bu ini ditangkap lantaran pada saat melakukan pencurian tersebut terekam oleh CCTV Masjid.

“Berbekal rekaman cctv inilah, Tim mendapatkan ciri-ciri dari pelaku yaitu seorang laki-laki menggunakan sweater warna hitam bercorak hijau dan merah. Kemudian Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri dari pelaku tersebut.”kata Kombes Pol Maladi, Minggu (06/2/22) siang.

Lebih lanjut, dijelaskan Kabid Humas pada hari Sabtu (05/2/22) sekira pukul 22.00 Wib Tim menemukan seorang laki-laki yang menggunakan sweater warna hitam bercorak hijau dan merah yang mirip dengan pelaku pencurian di Masjid Baitul Ma’ruf.

“Pelaku langsung dibekuk oleh Tim pada sedang tidur-tiduran di Terminal Jalan Mentok Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.”jelas Kabid Humas.

Sementara itu, dari keterangan pelaku Bu mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan pencurian di Masjid Baitul Ma’ruf tersebut. Pada saat tim memperlihatkan rekaman cctv, pelaku juga mengakui bahwa yang ada direkaman cctv tersebut adalah benar dirinya.

Selain mengamankan Pelaku Bu, Tim juga turut menemukan 2 buah besi didalam tas pelaku, yang mana 2 buah besi tersebut adalah alat yang digunakan oleh pelaku untuk merusak kotak amal Masjid.

“Dari hasil pencurian tersebut, pelaku berhasil mencuri uang didalam kotak amal sebanyak Rp 537.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).”ungkap Kombes Pol Maladi.

Setelah diamankan, pelaku langsung digelandang ke Polda Kep. Bangka Belitung beserta barang bukti yakni 2 buah Kotak Amal, 2 buah Besi bekas baut As, 1 buah Jaket Sweeter, 1 bh Topi warna hitam, uang Rp. 240.000,- serta 1 buah dompet warna hitam hasil kejahatan.

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.”terang Kabid Humas Kombes Pol Maladi.

(Tarmizi Yazid : Perwakilan Bangka Belitung)

 326 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!