Pemantau Keuangan Negara (PKN) Resmi Daftarkan Gugatan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Antara PKN dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang ke Komisi Informasi Jawa Timur.

Pemantau Keuangan Negara (PKN) Resmi Daftarkan Gugatan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Antara PKN dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang ke Komisi Informasi Jawa Timur.

indopers.net, Surabaya – Adapun yang menjadi dasar PKN pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Jawa Timur, karena Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang dinilai tidak mau memenuhi permohonan informasi publik yang dimintakan oleh PKN. Demikian di sampaikan Abd Kholiq Ketua PKN Kabupaten Sampangsetelah selesai mendaftarkan gugatan di Komisi Informasi provinsi Jawa Timur yang beralamat di Jalan Bandilan No. 2 dan 4, Waru Kabupaten Sidoarjo, Rabu 19 Januari 2022.

Kholiq menjelaskan, berawal dari Informasi Masyarakat bahwa diduga atau di sinyalir ada penyimpangan penggunaan anggaran di Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, berdasarkan informasi tersebut, sesuai dengan SOP PKN sebelum melakukan Investigasi, tentunya ada Informasi awal sebagai bahan petunjuk untuk melakukan investigasi dan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran tersebut seperti yang di amanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi. Selanjutnya PKN melakukan permohonan Informasi Publik sesuai dengan mekanisme yang di atur oleh Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standart Informasi Publik .

Bahwa berdasarkan surat permintaan informasi publik yang diajukan PKN dengan bukti tanda terima surat tertanggal 03 November 2021 yang ditujukan kepada PPID Pembantu Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang dengan nomor surat : 01/PI/PERHUBUNGAN/SAMPANG/PKN/IX/2021 tentang permintaan salinan hard copy dan soft copy dokumen kontrak pada paket pekerjaan/pengadaan Tahun Anggaran 2020. Namun sampai batas waktu yang ditentukan PPID Pembantu Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang tidak memberikan informasi publik yang dimintakan oleh PKN.

Berdasarkan hal tersebut kemudian pada tanggal 26 November 2021, PKN mengajukan keberatan kepada atasan PPID Pembantu Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, dan Tertanggal 15 Oktober 2021 Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang menjawab dengan surat nomor : 01/499/434.209/2021. yang intinya meminta kepada Pemantau Keuangan Negara – PKN untuk melengkapi syarat permohonan informasi seperti yang diatur pada Peraturan Bupati Sampang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Pada Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang Pada Pasal 19 Ayat 2 Dan Pasal 20 Ayat 5;

Bahwa berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang tersebut, PKN telah mengirimkan surat beserta lampirannya guna memenuhi persyaratan yang diminta dan surat telah diterima dengan bukti tanda terima surat tertanggal 22 November 2021 dengan nomor surat 01/Pemenuhan/Perhubungan/Sampang/PKN/X/2021;

Namun, sangat disayangkan, setelah kita tunggu sampai 30 hari kerja dari surat keberatan yang kita ajukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, tetap tidak ada jawaban;

Oleh sebab itu, PKN mengajukan Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Kholiq menambahkan, bahwa apa yang dilakukan oleh PKN dinilai telah sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan komisi informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyeleisaian sengketa informasi.

Sebagaimana diketahui bahwa dokumen informasi menyangkut pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara adalah bersifat terbuka sebagaimana pasal 4 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 ayat (1), yaitu setiap orang berhak memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan perundang undangan kemudian pada pasal 2 setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, mendapatkan salinan informasi publik.

Adapun maksud dan tujuan kami meminta informasi tersebut adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan sebagai bahan informasi awal dalam melaksanakan pengawasan masyarakat atau kontrol social terhadap anggaran keuangan negara sesuai dengan yang dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Ujar Kholiq sambil mengakhiri keterangan.

(gru)

 344 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *