Pemantau Keuangan Negara (PKN) Secara Resmi Mendaftarkan Gugatan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Antara PKN dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Komisi Informasi Jawa Timur.

Pemantau Keuangan Negara (PKN) Secara Resmi Mendaftarkan Gugatan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Antara PKN dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Komisi Informasi Jawa Timur.

indopers.net, Surabaya – Adapun yang menjadi dasar PKN pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Jawa Timur, karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui PPID Utama dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur dinilai tidak mau memenuhi permohonan informasi publik yang dimintakan oleh PKN. Demikian di sampaikan Ermansyah Ketua PKN Kota Surabaya setelah selesai mendaftarkan gugatan di Komisi Informasi provinsi Jawa Timur di di Jalan Bandilan No. 2 dan 4, Waru Kabupaten Sidoarjo, Kamis 20 Januari 2022.

Erman menjelaskan, berawal dari Informasi Masyarakat bahwa diduga atau di sinyalir ada penyimpangan penggunaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, berdasarkan informasi tersebut, sesuai dengan SOP PKN sebelum melakukan Investigasi, tentunya ada Informasi awal sebagai bahan petunjuk untuk melakukan investigasi dan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran tersebut seperti yang di amanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi. Selanjutnya PKN melakukan permohonan Informasi Publik sesuai dengan mekanisme yang di atur oleh Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standart Informasi Publik .

Bahwa berdasarkan surat permintaan informasi publik yang diajukan PKN dengan bukti tanda terima surat pada tanggal 03 November 2021 kepada PPID Utama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur dengan nomor surat : 01/PI/PROV.JATIM/PKN/XI/2021 tentang salinan hard copy dan soft copy dokumen kontrak pada paket pekerjaan/pengadaan Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 di satuan kerja OPD Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Jawa Timur. Namun sampai batas waktu yang ditentukan PPID Utama Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak memberikan informasi publik yang dimintakan oleh PKN.

Berdasarkan hal tersebut kemudian pada tanggal 26 November 2021, PKN mengajukan keberatan kepada atasan PPID Utama Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, dan Tertanggal 30 November 2021 Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur menjawab dengan surat nomor : 065/3007/114.2/2021. yang intinya dalam surat tersebut meminta TOR (Term Of Reference) kepada Pemantau Keuangan Negara – (PKN) berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada pasal 24 ayat (5) menyatakan antara lain : Permohonan informasi dengan tujuan kontrol sosial harus melampirkan TOR (Term Of Reference);

Bahwa berdasarkan surat dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur tersebut, PKN telah mengirimkan surat beserta lampirannya guna memenuhi persyaratan apa yang diminta dan surat telah diterima dengan bukti tanda terima surat tanggal 07 Desember 2022 dengan nomor surat 01/Pemenuhan/PROV. JATIM/PKN/XII/2021;

Namun lagi lagi, PPID Utama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur mengririmkan surat tertanggal 11 Januari 2022 dengan nomor surat 065/45/114.2/2021. Yang pada intinya tidak mau memberikan permohonan informasi public sesuai sesuai yang kita mohonkan oleh PKN;

Oleh karena itu, PKN mengajukan Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Bahwa apa yang dilakukan oleh PKN dinilai telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan komisi informasi No.1 tahun 2013 tentang prosedur penyeleisaian sengketa informasi.

Sebagaimana diketahui bahwa dokumen informasi menyangkut pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara adalah bersifat terbuka sebagaimana pasal 4 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 ayat (1), yaitu setiap orang berhak memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan perundang undangan kemudian pada pasal 2 setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, mendapatkan salinan informasi publik.

Adapun maksud dan tujuan kami meminta informasi tersebut adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan sebagai bahan informasi awal dalam melaksanakan pengawasan masyarakat atau kontrol social terhadap anggaran keuangan negara sesuai dengan yang dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Bahwa PKN terpanggil untuk berperan serta mengawasi Pengunaan Anggaran yang dikelola oleh pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai bagian untuk mengwujudkan keberhasilan program pemerintah dalam mencegah dan memeberantas korupsi seperti salah satu Misi Gubernur Jatim Dra. Hj. Khofifah Indar Parawangsa, M. Si. Yaitu Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Inovatif, Terbuka, Partisipatoris Memperkuat Demokrasi Kewargaan untuk Menghadirkan Ruang Sosial yang menghargai prinsip Kebhinekaan (Tim)

 796 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!