Hasil Musyawarah Dengan Warga Masyarakat, Kepala Desa Sipak Kabupaten Bogor Akui Kesalahannya.

Hasil Musyawarah Dengan Warga Masyarakat, Kepala Desa Sipak Kabupaten Bogor Akui Kesalahannya.

indopers.net, Jasinga/ Bogor (Jabar) – Audensi susulan terkait anggaran ambulan yang dipersoalkan oleh warga masyarakat Desa Sipak, dan diselenggarakan di aula kantor Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, berjalan kondusif.

Pada acara musyawarah dipasilitasi oleh camat Jasinga yang didampingi Danramil (Komandan Rayon Militer) Jasinga, serta perwakilan dari Kapolsek (Kepala Polisi Sektor) Jasinga, pada Jumat, (28/1/2022) selain penyampaian permohonan maaf Kepada Desa Sipak, juga melahirkan 6 poin kesepakatan.

“dalam sambutannya Agung Suryadinata selaku kepala desa sipak dirinya menyampaikan Kalaupun ada kesalahan dalam diri saya sebagai manusia biasa sekiranya bisa dimaafkan, saya menyadari dan saya menyesal kepada diri saya sendiri yang ketika waktu itu terpancing emosi dan tidak seharusnya seperti itu,” ujar Kades Sipak, Agung Suryadinata, Jumat (28/1/2022).

Agung menambahkan, terkait ambulan yang dipersoalkan dan hal lainnya yang dipertanyakan, dirinya sudah mengambil dan membuat surat pernyataan sikap terkait apa yang harus dijawab.

“Untuk mobil ambulan, saya akan secepat-cepatnya merealisasikan ambulan di bulan April 2022, terkait rutilahu saya akan mengawasi dan menyelesaikannya secara paripurna, adapun untuk masalah Samisade secara administratif kita sudah selesaikan kepada pihak terkait dan alhamdulilah untuk hal itu kita diberikan apresiasi langsung oleh Bupati,” ungkapnya.

Sementara itu, poin-poin yang disepakati bersama di atas Matrai, dengan diketahui dan ditandatangani oleh Camat Jasinga, Danramil, Kapolsek, dan tokoh masyarakat yang diundang diantaranya ialah.

  1. Kepala Desa Sipak (Agung Suryadinat, Red) bersedia secepatnya merealisasikan mobil ambulance dari Anggaran Dana Desa Tahap satu.
  2. Kepala Desa akan memperbaiki dan transparan dalam hal pelaksanaan rehabilitasi rumah tidak layak huni dan kedepannya akan memberdayakan toko material yang Ada dikecamatan Jasinga.
  3. Kepala Desa akan memperbaiki sistem dan komunikasi yang baik secara pribadi dan kedinasan kepada masyarakat Desa Sipak maupun Pemerintahan Kecamatan.
  4. Kepala Desa bersedia dalam perencanaan kegiatan pembangunan selalu melibatkan tim teknis dari UPT Kecamatan Jasinga dan melibatkan masyarakat setempat yang mempunyai keahlian.
  5. Kepala Desa akan melaporkan hasil audit dari inspektorat kepada masyarakat.
  6. Apabila Kepala Desa tidak menunaikan pernyataan 5 poin diatas, dan apa bila Kepala Desa membuat kegaduhan yang berkaitan dengan anggaran dan lain-lain, maka Kepala Desa akan bersedia dengan sukarela mengundurkan diri secepatnya.pungkasnya

(sopian/Hendrik)

 533 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!