Korwil MPI Jabar Kecam Keras, Pelaku Persekusi Terhadap Tiga Wartawan

Korwil MPI Jabar Kecam Keras, Pelaku Persekusi Terhadap Tiga Wartawan

indopers.net, Bandung Barat (Jabar) – Pasca pengeroyokan dan penganiayaan terhadap tiga  anggota wartawan yang terjadi di Desa, Mandalasari Kecamatan Cikalong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kordinator Wilayah ( Korwil ) Jawa Barat Media Patroli Indonesia ( MPI ) turut berkomentar dan menyatakan akan segera menyikapi hal ini dalam langkah hukum. Senin, (24/01/2022).

“Berdasarkan laporan dari salah satu wartawan kami, Asep Cahyana, bahwa ia sedang menjalankan fungsi tugasnya sebagai jurnalis ke salah satu Desa, dan setibanya di desa entah alasan apa, tiba – tiba Pak Adey selaku Kepala Desa (Kades) hendak marah- marah.” Kata Korwil

“Yang lebih parahnya lagi, ketika aparat Kepolisian dan TNI ada di lokasi untuk mengamankan kasus tersebut, spontanitas amukan masa yang tidak terkendali sempat melakukan pemukulan dan mengeroyok ketiga wartawan, bahkan ke tiga wartawan sampai di amankan ke rumah warga terdekat.” Sambung Yanto.

Yanto juga menegaskan bahwa hal tersebut tidak patut untuk berlaku demikian, karna konfirmasi Awak Media itu untuk kepentingan masyarakat dalam hal informasi yang dilandasi Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), oknum Kades yang bernama Adey sampai mengamuk dan sambil buka baju seraya berkata, proyek pembangunan ini gak perlu di pertanyakan oleh wartawan kan sudah ada BPD. Menurut Korwil Yanto, ucapan itu sangatlah tidak jelas dan tidak relevan untuk hal terkait jurnalistik.

“Dalam kasus kejadian tersebut, saya Yanto Arip. S selaku Korwil Jabar Media Patroli Indonesia ( Cetak & online ) mengecam keras kepada oknum dan pelaku pengeroyokan terhadap ke tiga wartawan, kita adalah negara hukum harus di tegakkan sesuai hukum yang berlaku, apalagi wartawan di lindungi UU Pers No 40 tahun 1999,” Tegasnya.

Lanjut Korwil, kepada penegak hukum, kami mohon sangat, kepada pelaku pengaiayaan dan pengeroyokan patut di kenakan hukuman, yang mana dalam pasal 370 ( Pengeroyokan) dan dalam kandungan UU Pers pasal 18 ayat 1 bagian yang menghalang – halangi tugas jurnalis akan di kenakan sanksi.

“Lidik pada pemicu kasus pengeroyokan harus di kembangkan, tentunya masyarakat di duga ada provokatornya, ini sudah jelas – jelas penganiayaan yang sudah di rencana.” Ujar Yanto

“Saya minta kepada Asep segera lapor langsung ke Polres Bandung.” Tambahnya.

Saat ini ketiga wartawan pun telah melapor ke pihak Berwajib terkait pasca pengeroyokan, penganiayaan tersebut ke Polres Bandung dengan bukti laporan terlampir.

Journalist :  (Tim/sopiyan)

 404 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!