Tidak Diketahui Tindak Lanjut Kasus PUP Distankan Indragiri Hulu, LSM GPAK ; Kami Berencana Laporkan ke KPK dan Jamwas Kejagung
indopers.net, Indragiri Hulu (Riau) – Penggiat LSM GPAK, Tarmizi mempertanyakan setahun sudah laporan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Indragiri Hulu (Inhu), Riau yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Riau.
Laporan itu diakuinya dilaporkan ke Kejati Riau pada 28/4/2021 silam. Selang satu hari, diduga pihak Distankan dipanggil oleh Kejati Riau. Namun hingga kini belum diketahuinya sampai ke mana proses hukumnya di Kejati Riau itu.
“Kami berencana melaporkannya kembali. Kali ini tidak lagi di Provinsi Riau. Melainkan ke Jakarta langsung. Diantaranya ke KPK, Jaksa Agung, Jamwas Kejagung, Jampidsus Kejagung, Jamintel Kejagung, Menteri Pertanian dan ke Presiden,” ungkap Tarmizi, Jumat (21/1).
Diakuinya, LSM GPAK sudah berpengalaman melaporkan ke Jakarta seperti disebutkannya di atas. Dalam kasus PUP Distankan Inhu, untuk lebih Action Nyata, beliau akan melaporkannya ke Jakarta tersebut. Pasalnya laporan di Riau belum diketahuinya tindak lanjut proses hukumnya.
“Ya memang hampir setahun sudah kami laporkan ke Kejati Riau, namun kami tertanya-tanya tindak lanjut proses hukumnya. Itulah kami bertekad akan membawa hal ini ke tingkat yang lebih tinggi,” paparnya pula.
Belum lama ini kami konfirmasi ke Kejati Riau melalui Assisten Intelijen Kejati Riau, Raharto, SH mengatakan bahwa hal itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
“Silahkan konfirmasi ke Kejari Inhu,” jawabnya.
Sementara Distankan dikonfirmasi melalui Kabid Perkebunan, Anto mengatakan bahwa pihaknya kembali diperiksa Kejati Riau belum lama ini.
(Harmaein-Riau)
335 total views, 1 views today