Sidang Gugatan Pilkades Bondowoso, Tergugat Menyerahkan Duplik Terus Pulang

Sidang Gugatan Pilkades Bondowoso, Tergugat Menyerahkan Duplik Terus Pulang

indopers.net, Bondowoso (Jatim)

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum proses seleksi Pilkades Bondowoso, dengan agenda mendengarkan Duplik dari Kuasa Para Tergugat atas Replik dari Kuasa Penggugat dilaksanakan Pengadilan Negeri Bondowoso pada kamis, tanggal 20/01/2022.

Dalam sidang tersebut, Pihak Kuasa Tergugat tidak membacakan duplik, tetapi hanya menyerahkan kepada Majelis Hakim, selanjutnya terkesan terburu-buru meninggalkan ruang sidang PN Bondowoso.

Menurut Pengacara Tergugat, Edy Firman, SH., MH, intinya di mana secara hukum acara, dalam persidangan itu tergantung dari pihak Penggugat dan Tergugat. Sidang hari ini yang punya hak Tergugat. “Mungkin Kuasa Tergugat sudah merasa capek dan malu atau bagaimana sehingga tidak akan mau dibacakan, akhirnya dianggap telah dibacakan. Saya ngikutin irama Tergugat, kalau sidang sebelumnya, saya disuruh membacakan replik, yang bacakan”.

“Sebenarnya duplik adalah penegasan dari bantahan atau Jawaban Tergugat setelah adanya Replik dari Penggugat. Dengan berlangsungnya acara jawab-menjawab ini sampai kepada duplik, akan menjadi jelas apa sebenarnya yang menjadi pokok perkara antara pihak Penggugat dan Tergugat”, kata Edy Firman.

“Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan Putusan Sela dari Majelis Hakim, dapat berupa mengabulkan Eksepsi dengan konsekuensi perkara dihentikan pemeriksaannya, dan dapat pula Eksepsi tersebut ditolak dengan konsekuensi pemeriksaan perkara akan dilanjutkan dengan tahap berikutnya”.

“Duplik Tergugat sebenarnya hanya pengulangan jawaban yang sama sebagaimana yang disampaikan oleh Kuasa Tergugat pada sidang sebelumnya. “Sama dengan jawaban kemarin, jadi duplik ini tujuannya untuk referensi masukan bagi Majelis Hakim untuk melakukan putusan sela, berupa kompetensi Absolut. Apakah kewenangan Pengadilan Negeri atau kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara”.

Terkait legal standing Kuasa Tergugat yang sering ganti dan secara administrasi salah, Edy Firman menjelaskan sudah menyampaikan secara lisan kepada Majelis Hakim dan saya menyatakan keberatan. “Memang yang mempunyai kewenangan dalam sidang adalah Majelis Hakim. Walaupun itu kewenangan atau prerogratif Majelis Hakim istilahnya, tetap tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada sesuai dengan hukum acara”.

“Sebelum sidang, harus ada legal standing dulu, Kuasa Hukum itu duduk sebagai apa. Secara teknisnya Kuasa Tergugat salah dalam memasukkan kuasa Tergugat atas nama Samsul Hadi,seharusnya tersendiri baru digabung dengan lainnya. Jadi pertama surat kuasa tanggal 10 November yang kedua 28 Desember 2021”.

Tapi kuasa itu sudah dicabut, lalu mana Surat Kuasa Tergugat yang masih berlaku. Sudah kami sampaikan ke Majelis Hakim, bahkan dengan tegas tertuang pada Replik kami atas keberatan Surat Kuasa Tergugat tersebut, pungkas Edy Firman.

( Rudy )

 449 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!