Heru: Sesuai Aturan UU No 5 Tahun 1990, Program RHL Tidak Boleh Ditanami Sawit

Heru: Sesuai Aturan UU No 5 Tahun 1990, Program RHL Tidak Boleh Ditanami Sawit

indopers.net, PELALAWAN (RIAU) – Proyek Program Rehabilitas Hutan dan Lahan (RHL) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilakukan oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS HL) Indragiri Rokan (Inrok) yang  melaksanakan program Rehabilitasi Hutan Lindung (RHL) di kawasan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo, Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau.


Menurut informasi di lapangan, bahwa, Program ini sudah dilaksanakan sejak 2019, berlanjut 2021 dan berakhir tahun 2023 mendatang. Anehnya disekitar lokasi kegiatan RHL, tampak ditanami pohon kelapa sawit, yang seharusnya di areal RHL harus ditanami bibit jenis tanaman Durian Jengkol Petai.

Salah seorang Tokoh masyarakat Adat di Desa Lubuk Kembang Bunga Ukui  Hamincol, mengaku bahwa program yang dilaksanakan secara multiyears melalui pihak ketiga, yakni PT Green Mandiri Persada dan PT BUMI Riau Lestari ini melibatkan warga sebagai pekerja. Dan sebagian lahan yang diperuntukkan untuk RHL, diduga telah diperjual-belikan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk dijadikan kebun kelapa sawit.

“Kami menemukan sejumlah blok Paket Proyek pengerjaan Rehabilitas Hutan dan Lahan (RHL) diwilayah kerja BPDAS  yang diindikasi tidak sesuai dengan teknis standar pengerjaan yang telah ditentukan. Hal ini kami menduga terindikasi adanya korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sampai Milliaran,”. Ucap Hamincol, kepada media, yang juga ninik mamak Desa Lubuk kembang Bunga Ukui. Selasa,12/01/22

Sementara Heru, Ka Balai TNTN kabupaten Pelalawan, saat di konfirmasi media. Menjelaskan bahwa terkait program RHL di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo/ TNTN, sesuai aturan tidak boleh ditanami sawit, UU No  5 tahun 1990. “TNTN termasuk hutan negara dengan fungsi hutan konservasi,” jelas singkatnya.

(Harmaein – Riau)

 740 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!