Heboh, Berita Kasbon Oknum Pejabat Bersangkutan, Bujang : Apa Action APH ?

Heboh, Berita Kasbon Oknum Pejabat Bersangkutan, Bujang : Apa Action APH ?

indopers.net, Indragiri Hulu (RIAU) – Masih adakah rasa malu di hati nurani oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu), Riau bagi oknum pejabat maupun oknum yang sudah pensiun bagi mereka yang diduga terlibat tindak pidana korupsi (TPK) modus Kasbon ?

” Kita orang timur masih punya etika rasa malu apa bila perbuatan kita heboh diketahui oleh khalayak ramai. Ini menyangkut rasa harga diri bila kasus dugaan tpk terungkap di media online bertubi-tubi diberitakan. Terutama oleh media ini,” ungkap Bujang salah seorang penggiat LSM di daerah ini, Senin (10/1).

Aneh katanya, pelaku dugaan tpk yang berjumlah 19 orang kelompok mantan Bupati Inhu Thamsir Rachman tidak dipenjarakan sampai sekarang. Dari jumlah itu, cuma Thamsir yang baru dipenjara. Selebihnya 18 orang belum juga dipenjara. Termasuk JR yang sekarang menjabat wakil Bupati Inhu.

Yang terbesar nilainya yakni Nd Rp26 milyar lebih hanya sebagai saksi di Pengadilan. Mereka belum pernah jadi tersangka maupun jadi terdakwa. Padahal mereka mengambil uang itu belum tentu diketahui oleh Thamsir sebagai Bupati Inhu saat itu.

” Karna tanda terimanya saat itu hanya cukup pakai kwitansi di atas kertas HVS saja tanpa ada SP2D dan SPM. Alasan yang dibuat mereka di kertas HVS adalah untuk dana operasional Kepala daerah . Padahal operasional kepala daerah selama itu cuma satu kali disposisi Bupati Thamsir Rp500 juta. Dan uang itu Rp500 juta sudah dikembalikan Thamsir dari jumlah Kasbon kelompok mantan Bupati Thamsir Rp49,5 milyar,” terang Bujang.

Diantara mereka, diduga ada yang memiliki rumah kontrakan. Nd di berbagai dalam gang di kota Rengat, Inhu diduga banyak sekali. Diduga dekat SMA PGRI Rengat. Nd sendiri tinggal di rumah elitnya di jalan Kerajinan Rengat, Inhu.

“Enak jadi pejabat dugaan tpk puluhan milyar, namun tidak juga dipenjarakan. Bagaimana hukum di NKRI ini. Kapan keadilan berpihak kepada rakyat kita,” tanyanya.

Sementara imbuhnya, fee bagi LSM GPAK yang melaporkan kasus ini akan mendapatkan fee dua per mil sesuai dengan UU Tipikor. Sementara keingin KPK memberi sepuluh persen dari jumlah kerugian negara kepada LSM GPAK pelapor.

Kasus tpk modus Kasbon ini sudah berkali-kali mereka diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pasalnya KPK supervisi dan koordinasi kepada Kejati Riau atas laporan LSM GPAK.

” Jika APH tidak bisa menghukum mereka, maka kita serahkan saja kepada Tuhan Allah SWT untuk menghukum mereka sesuai dengan kesalahan mereka pula. Apakah hukum di negara ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Di sisi Allah SWT hukum itu sama buat umatnya sesuai dengan dosa dan pahalanya,” imbuhnya lagi.

Belum lama ini, kami konfirmasi kepada Kejati Riau melalui Asisten Intelijen, Raharto, SH, bahwa kasus ini sudah dilimpahkan Kejati Riau kepda KPK.

” Silahkan saja konfirmasi ke KPK,” jawabnya.

(Harmaein-Riau)

 364 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!