Terindikasi Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Pembangunan RPH Modern Krian Dilaporkan PKN ke Polresta

Terindikasi Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Pembangunan RPH Modern Krian Dilaporkan PKN ke Polresta

indopers.net, SIDOARJO (Jatim) – Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCK) Kabupaten Sidoarjo dilaporkan ke Polresta Sidoarjo oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN) atas dugaan tindak pidana korupsi atas proyek pekerjaan pembangunan RPH Modern Krian tahun anggaran 2019.

Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 14.609.091.421,73 yang dimenangkan oleh PT AKI. Dimana dalam pelaksanaan proyek ini patut diduga sarat dengan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketua Tim PKN Kabupaten Sidoarjo Deni mengatakan, tim investigasi saat turun ke lapangan telah menemukan sejumlah fakta yakni adanya bahan pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Terkait dengan pembuangan IPAL yang masih dikeluhkan masyarakat sekitar, sebab mengeluarkan aroma yang menyengat dan tidak sedap apa lagi pasca pemotongan yang dilakukan malam hari dari jam 11 malam hingga 6 pagi.

Deni menjelaskan, pekerjaan IPAL sebesar Rp2.768.891.365,38 tidak layak dibayarkan, karena bahan yang terpasang untuk pekerjaan IPAL yang terpasang tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.

Terjadinya kelebihan pembayaran sebesar Rp 270.724.575,03 terhadap pekerjaan
yang tidak dilaksanakan sesuai dengan volume pekerjaan dalam kontrak.

Adanya denda keterlambatan pekerjaan selama 90 hari. Dengan total denda keterlambatan sebesar Rp 296.349.152,32 dari Nilai Dasar Pengenaan Rp
9.878.305.077,42 dikurangi PPN.

Selain itu, pernyataan warga sekitar, sebut saja S yang biasa berjualan di sekitar RPH tersebut terdapat aroma menyengat. Sehingga mengakibatkan warga mengalami pusing kepala.

“Kita laporkan ini sesuai dengan perintah dari pusat, mengingat pekerjaan tersebut diduga merugikan keuangan negara. Gimana tidak tangkinya sendiri seharusnya menggunakan merek xxxx…..dengan Tipe MD 200-1000 dan harus berbahan Fiberglass Roof Fanel 1 Tersertifikasi,” kata Deni kepada awak media, Jumat (7/1/2022).

Deni menyebut, fakta dilapangan dari hasil pemeriksaan fisik, tangki menggunakan merek lain begitupun nomor serinya tidak ada.

“Untuk detailnya sudah diuraikan dalam berkas surat pengaduan termasuk dengan bukti bukti yang lain juga sudah kita lampirkan semua, tapi intinya banyak permasalahan dalam pelaksanaan proyek tersebut,” jelasnya.

Deni menambahkan, proyek mengalami keterlambatan pengerjaan yang tidak sesuai target waktu yang sudah ditentukan.

“Intinya semua kita serahkan dan percayakan kepada APH, biarlah semua berproses dan dari semua ini yang terpenting kita sudah melaporkan ke APH sesuai dengan perintah dan arahan Ketua Umum PKN Bapak Patar Sihotang SH MH,” tegasnya.

(gru)

 367 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!