Kapolres Magetan Gelar Pers Conference di Mapolres Magetan.

Kapolres Magetan Gelar Pers Conference di Mapolres Magetan.

indopers.net, Magetan (Jatim) – Indonesia Jaya. Dalam Anev Kamtibmas jelang NATARU 2022 Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha,SIK.Msi didampingi Kasubag Humas
Kuncahyo, Kasatreskrim, Kasatreskoba, Kasat Samapta dan Kasatlantas pada Kamis (30/12/2021) Pukul 12.30 Wib mengadakan Press Conference di Mapolres Magetan dihadiri seluruh awak media elektronik dan cetak.

Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha , SIK. MSi dalam sambutan mengungkapkan hasil kejahatan mulai Januari sampai Desember 2021 merupakan barang bukti hasil kegiatan rutin Kepolisian selama januari sampai Desember 2021 jelang Nataru 2022 sebanyak 183 kasus kejahatan yang terungkap, diantaranya,” Perjudian 23 kasus, Curas 2 kasus,Curat 40 kasus, Curanmor 10 kasus, Curi biasa 36 kasus, percobaan mencuri 1 kasus, penggelapan 4 kasus, Penipuan 18 kasus, pengeroyokan 4 kasus, Aniaya 16 kasus, Tipiring 1 kasus, KDRT 6 kasus, Pencabulan 1 kasus, Pemerkosaan 1 kasus, keterangan Palsu 1 kasus, Perlindungan Anak 3 kasus, UU ITE 3 kasus, Sajam 1 kasus, Uang palsu 1 kasus, karantina kesehatan 1 kasus, persetubuhan 3 kasus, BBM Subsidi 1 kasus dan Mucikari 1 kasus.” Terangnya.

Untuk Narkoba 27 kasus, Tipiring 500 kasus, Lakalantas 513 kasus selama januari-Desember 2021 dengan rincian 98 orang meninggal dunia, luka berat 1 orang, dan 698 orang luka ringan dan mengalami kerugian, akir tahun 2021 dengan pengadaan Sweeping kendaraan Knalpot brong dengan menilang 231 knalpot brong yang disita Polres Magetan” Tambahnya.

Lebih Lanjut Pencurian di sekolah yaitu SDN Kiringan 1, Kecamatan Takeran, Magetan dengan 1 buah Laptop merk Hirex dan Pencurian dikantor Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, Magetan oleh inisial (K ) dan (S) mengenai Pasal 363 KUHP dengan pidana 9 tahun Penjara, Curat di Kos Jl.Bromo senin (1/11/2021) pukul 20.00 WIb, dan di Warkop Jl.Kunti dengan inisial (B) dan (T) (23/8/2021) 21.00 wib, juga penipuan dan penggelapan uang arisan di Kecamatan Maospati dan Kecamatan Karangrejo oleh inisial (Y) 23 th ibu rumah tangga dengan 3 korban total kerugian Rp.82.900.000 (Delapan Puluh Dua Juta Sembilan ratus rupiah) dengan rincian kerugian masing-masing korban (N) 8,8 jt, (U)=8,2 Jt, (Y)= 66,9 jt dari bulan 11 sampai 12 tahun 2021, bila ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan arisan lelang tersebut dimohon segera melapor ke Polres Magetan, karena dikabarkan korbannya banyak,karena yang melapor baru 3 orang, Tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara, semoga kejahatan tahun 2022 kedepan menjadi berkurang dan Keamanan dan ketertiban masyarakat lebih kondusif ” Pungkasnya.

(beni BRT.mgt.)

 294 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!