Korupsi Brutal Mantan Kades, Kuras Dana Desa untuk Judi dan Main Perempuan

Korupsi Brutal Mantan Kades, Kuras Dana Desa untuk Judi dan Main Perempuan

indopers.net, KUALA KAPUAS (Kalimantan Tengah) – Mantan Kepala Desa Tagirang, Kabupaten Kapuas, Bidu (49), diduga mengorupsi dana desa secara brutal. Sebagian besar anggaran pembangunan di desa itu, justru digunakan untuk judi dan senang-senang. Praktik lancung itu hanya berlangsung dalam satu tahun anggaran, yakni pada 2019.

Praktik korup Bidu diungkap Polres Kapuas. Dia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, pihaknya mengamankan Bidu Sabtu (25/12) lalu, ketika tersangka pulang merayakan Natal bersama keluarga.

”Tersangka sudah kami berikan surat panggilan beberapa kali, namun tidak kooperatif. Setiap dipanggil tidak pernah datang. Ketika Natal kemarin, kami mendapat kabar tersangka pulang. Di sanalah personel langsung mengamankan tersangka di pondok, tak jauh dari kediamannya,” katanya, Rabu (29/12).

Mantan Kasat Reskrim Polres Barito Utara ini menuturkan, tersangka sempat kabur ke hutan untuk menghindari kejaran polisi. Dari pengakuan Bidu kepada penyidik, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk foya-foya, berjudi, dan bermain perempuan. Selain itu, sebagian digunakan untuk rental mobil, renovasi rumah, dan membiayai anak kuliah.

”Beberapa barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, di antaranya berkas yang dibuat tersangka dengan kegiatan fiktif, yang seolah-olah kegiatan tersebut sesuai dengan dana dan pembangunan yang ada di Desa Tagirang,” ujar Situmeang.

Adapun bentuk penyimpangan yang dilakukan tersangka, yakni pembangunan untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) yang seharusnya Rp 30,8 juta, hanya disalurkan Rp 10 juta; pembangunan sarana air Rp 600 juta tidak dilaksanakan; dan pembangunan Posyandu Rp 29 juta hanya disalurkan Rp 10 juta.

”Ada juga beberapa kegiatan lainnya, sehingga total kerugian negara sebesar Rp 731.191.320,” ujarnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI 20/2001 tangan perubahan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

”Aliran uang kasus korupsi DD ini akan kami telusuri, serta untuk pengembalian uang negara yang digunakan tersangka,” tandasnya.

(A Hadi)

 284 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!