Beberapa Oknum Ketua PKH Desa Lanas Bondowoso Diduga Lakukan Pungli
indopers.net, Bondowoso (Jatim)
Beberapa warga Desa Lanas Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso, yang mendapatkan bantuan PKH berupa beras merasa di rugikan dengan adanya pungutan liar dengan bermodus transpor yang per sak di mintak sebesar Rp. 15000, yang mendapatkan 4 (empat) sak harus bayar Rp. 60000, dan yang mendapatkan uang juga di lakukan pemotongan dana dari bantuan yang mereka terima. Yakni program bantuan dari pemerintah berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Kamis (30/12/21)
Sebagai penerima bantuan PKH tersebut. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Lanas Kecamatan Botolinggo Bondowoso, di duga sengaja melakukan pungutan tersebut di lakukan oleh beberapa ketua kelompok PKH yang di Desa Lanas.
” Yang mendapatkan uang adapun kisaran pemotongan yang di lakukan oleh ketua kelompok PKH ada yang sebesar Rp. 50.000 dan bisa lebih dari Rp. 50.000, dan dengan alasan yang tidak jelas.
Warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, bahkan kartu ATM pun, terkadang di pegang ketua kelompok PKH atas nama b mar, kami sebagai kontrol sosial mendapat pengaduan dari salah satu KPM, menerangkan, bahawa nomor PIN ATM tidak diberikan saat diminta dengan alasan PIN tersebut masih di pegang oleh salah satu Agen 46 yang ada di Desa Lumutan. sehingga saya harus turun sendiri mengambil nomor PIN di agen tersebut. “ungkapnya
Setelah nyampek di agen saya pertanyakan nomor PIN punya saya, namun ketua agen menerangkan bahwa “nomor PIN tersebut sudah di kembalikan atau dibawa oleh ketua kelompok kata petugas agen tersebut, atas kejadian ini saya sebagai penerima bantuan seakan-akan di permainkan oleh ketua kelompok PKH yang atas nama b mar. “imbuhnya warga yang enggan di sebut namanya
Penelusuran awak media mendatangi rumah ketua kelompok PKH mau konfirmasi atas pengaduan salah satu warga tersebut, namun tidak ada di rumahnya,
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Mahraji selaku Kades Lanas mengatakan “saya akan memanggil semua ketua kelompok PKH khususnya Desa Lanas, untuk diminta keterangannya terkait dugaan adanya pungli yang di keluhkan warga. “pungkasnya
Seperti yang tertuang dalam UUD Pasal (368), barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang itu sendiri ataupun kepunyaan orang lain dan supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, di hukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(2) Ketentuan dalam ayat kedua, ketiga dan keempat dari pasal 365 berlaku bagi kejahatan itu. (K.U.H.P.35,89,335,370 s, 486).
“Dengan terjadinya dugaan tindak pungutan liar yang di lakukan oleh pihak ketua kelompok PKH, seakan-akan kurang pengawasan dari pihak pendamping kecamatan.
(Bersambung………..…)
( Sahato/Rudy )
830 total views, 1 views today