Maraknya Praktek Pinjam Bendera Ketua Sindikat Somasi PA, PPK dan Penyedia Jasa, Agar Tidak Mencairkan 15 Persen Keuntungan

Maraknya Praktek Pinjam Bendera Ketua Sindikat Somasi PA, PPK dan Penyedia Jasa, Agar Tidak Mencairkan 15 Persen Keuntungan

indopers.net, Situbondo ( Jatim )

Sehubungan sudah mendekati batas akhir penyerapan Anggaran APBD. TA. 2021. Syndikate menindaklanjuti surat somasi yang telah di layangkan kepada PA, PPK dan penyedia barang dan jasa dalam Konferensinya, Senin kemarin 27/12/2021.

Syndikate Amir Mustofa dalam somasinya mengatakan ”pihak leading sektor agar tidak mencairkan 15 persen dari keuntungan rekanan,  yang terindikasi,

  1. Pinjam bendera
  2. Mengendalikan beberapa badan usaha
  3. Melebihi batas SKP (sisa kemampuan paket)”.
    ”karena keuntungan 15 persen rekanan ini merupakan kerugian uang negara,  sebab 3 hal  persoalan di atas merupakan perbuatan melawan hukum”. Cetusnya. “ pinjam bendera sudah nyata-nyata di larang dalam perjanjian perikatan, yang berbunyi di larang untuk mengalihkan sebagian atau seluruhnya dari pekerjaan. mengendalikan beberapa badan usaha itu bentuk persekongkolan untuk mengatur PBJ (pengadaan barang atau jasa),  amanat regulasi PBJ membatasi satu badan usaha hanya maksimal 5 paket pekerjaan”,  Jabarnya dengan nada geram. 

Sementara itu Deny rico juga berharap kepada leading sektornya untuk bersikap tegas dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. “Memakai perusahaan lain untuk ikut pengadaan barang dan jasa pemerintahan lazim dilakukan. Praktek itu bahkan masih ada sampai sekarang. Perbuatan meminjam nama perusahaan lain untuk ikut tender pengadaan barang dan jasa (PBJ) sering juga disebut pinjam bendera perusahaan lain. ”jangan sampai ada pembiaran yang berlarut, karna polemik persoalan ini diduga tidak menutup kemungkinan akan mengakibatkan banyak kerugian-kerugian uang negara”. Imbuhnya.

Ditambahkan oleh Bang MA (sebutan ketua sindikat) “Pinjam bendera dapat terjadi karena masing-masing adalah perusahaan terafiliasi atau dikendalikan oleh seseorang yang menjadi beneficial ownership. Bisa juga terjadi karena nama perusahaan tertentu sudah terlalu sering memenangkan tender, sehingga untuk mengelabui pelaksana lelang, dipinjamlah nama perusahaan lain. Dapat juga terjadi karena peserta tender tak memenuhi syarat jumlah, sehingga dipakai nama perusahaan lain sekadar memenuhi persyaratan” ungkapnya.

Sementara Wahyudi Aktivis LSM Teropong mengatakan “Praktek pinjam bendera juga bisa berbentuk menggunakaan badan usaha yang tidak bonafid namun tetap diajukan dalam rangka memenuhi aspek administraftif dalam proses pengadaan barang dan jasa agar seolah-olah sesuai dengan norma aturan atau hukum yang ada, atau namun proses pengadaan secara faktual dilakukan oleh oknum dalam instansi penanggungjawab anggaran.” Ucapnya.

( Rudy )

 757 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *