Angka Kriminal Di Tahun 2021 Kota Sampang Menurun Di Banding Tahun 2020

Angka Kriminal Di Tahun 2021 Kota Sampang Menurun Di Banding Tahun 2020

indopers.net,Sampang (Madura)

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sampang AKBP. Arman, SIK., M.Si, pada Senin, 27/12/2021, menyampaikan begitu banyaknya Kasus kriminal selama Tahun 2021.

Banyaknya kasus yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Sampang selama Tahun 2021 ini sebanyak 366 Kasus, namun menurun daripada di Tahun 2020 sebanyak 389 Kasus, selisih 23 Kasus.

Kendati demikian, untuk lebih mengurangi daripada itu, kita butuh peran serta daripada stakeholder yang ada di kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.

”Selama Tahun 2021 ini ada penurunan kasus dibandingkan di Tahun 2020, yaitu pada Tahun 2020 ada 389 Kasus yang ditangani dan pada Tahun 2021 ada 366 Kasus.”
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sampang, AKBP. Arman, SIK., M.Si, didepan awak media saat menggelar press release yang bertempat di Halaman Belakang Mapolres Sampang Madura Jawa Timur.

Di tahun 2021 Kasus Pencurian Pemberatan menduduki angka Kriminal tertinggi, sebanyak 32 Kasus, sedangkan di posisi kedua angka kriminal diduduki oleh Curanmor sebanyak 30 Kasus.

”Kasus tertinggi dalam penanganan Kasus di Polres Sampang yaitu, Pencurian Pemberatan dan Curanmor, sedangkan kasus yang lain masih dibawah angka keduanya “. Terangnya

Lebih jauh AKBP Arman, mengatakan, untuk penyelesaian kasus di Tahun 2021 meningkat dibandingkan pada Tahun 2020, yakni, pada Tahun 2021 penyelesaian kasus sebanyak 281, sedangkan di Tahun 2020 sebanyak 271.
”Dalam Penyelesaian kasus, ada peningkatan di Tahun 2021 dibandingkan pada Tahun 2020, dimana pada Tahun 2020 penyelesaiannya kasusnya sebanyak 271 sedangkan di Tahun 2021 sebanyak 281“. Paparnya

Dikatakannya, untuk kasus Narkotika diwilayah hukum sebanyak Polres Sampang sebanyak 137 kasus berdasarkan laporan Polisi, dari 137 kasus Narkotika tersebut, ada 167 tersangka, 163 Laki-laki, dan 4 tersangka Perempuan.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dan sebanyak, 2925,44 gram Sabu, 1,16 gram Ganja, 19 butir Ekstasi, dan 192 butir PIL.
Dari sebanyak 167 tersangka, ada 13 yang Residivis.
Sedangkan dari 167 kasus ini, 143 Pengedar (kurir), dan 24 Konsumen. Tersangka yang diamankan masih usia Produktif yaitu diatas usia 17 sampai dengan usia 35 tahun.
AKBP. Arman, SIK., M.Si, berharap kepada semua elemen Masyarakat, supaya ikut berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada Masyarakat, tentang bahaya Narkoba.

(Man)

 736 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *