Proyek Tanpa Papan Nama di Desa Klekean Bondowoso Langgar Undang-Undang No 14 TA. 2008

Proyek Tanpa Papan Nama di Desa Klekean Bondowoso Langgar Undang-Undang No 14 TA. 2008

indopers.net, Bondowoso (Jatim)

Proyek pengadaan sumur bor air yang di kerjakan di Dusun Gunung Kembar RT, 11/RW, 04 Desa Klekean Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso, Mingggu (05/12/21).

Penyebab ialah, pelaksana kerja (pemborong), atau swakelola tidak memberi papan nama pada proyek yang menggunakan uang Negara. Ini bisa kategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan tidak transparan dalam penggunaan uang Negara.

Proyek yang di kerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitor berapa besar anggaran dan dari mana sumber anggaran.

Semestinya pihak pemborong kontraktor memberikan surat pemberitahuan kepada pihak Pemerintah Desa atau di lakukan swakelola seharusnya pemerintah Desa mengambil sikap untuk memasang papan nama pekerjaan dan dana anggaran proyek tersebut, dan dia mengatakan bahwasannya, proyek pembangunan yang sudah berhari-hari bahkan berminggu-minggu di kerjakan, seharusnya wajib menggunakan papan informasi atau plang terhadap proyek tersebut. Supaya mudah di awasi oleh masyarakat setempat dan mengetahui bersumber anggaran proyek dari mana, ”ungkap warga setempat yang gak mau disebutkan namanya.

Selanjutnya di jelaskan oleh warga ini, kontraktor atau swakelola harus memahami undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), semua masyarakat berhak mengawasi dana yang bersumber dari uang rakyat.

“Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi ini di mulai sejak pekerjaan atau proyek yang di lakukan di badan publik.

“Pada pasal 25 Perpres di atur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, papan pengumuman resmi, dan sebagainya ini semakin memperkuat apa yang juga di atur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Di singgung mengenai masih adanya proyek yang di kerjakan tanpa papan nama proyek di Desa Klekean Kecamatan Botolinggo Bondowoso baik itu di kerjakan oleh kontraktor maupun pihak Desa, ataupun swakelola, yang di lakukan pihak itu pihak rekanan itu telah melanggar ke dua peraturan di maksud. ”Ya, melanggar UU dan Perpres.

Sampai saat ini proyek sumur bor tersebut mangkrak tanpa ada tindak lanjut dari pihak pemerintah desa, Bersambung

( Rudy )

 1,033 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!