Pelaporan Kejanggalan LPJ Dana Desa Belimbing Sudah Diterima Kasi Intel Kejaksaan Situbondo
indopers.net, Situbondo (Jatim)
Terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa Blimbing tahun 2020 yang dinilai janggal karena diduga ada beberapa kegiatan yang tidak terealisasi, Kamis (02/12/21)
Kejanggalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan pada Kejaksaan Negeri Situbondo pada 17 November lalu.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo membenarkan hal tersebut.
Louvika, sapaan akrabnya mengatakan pihaknya sudah menerima laporan yang dilayangkan Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK), Deny Rico.
“Sudah saya terima hari Senin kemarin,” ujar Louvika melalui pesan singkat whatsapp.
Sementara Deny Rico mengaku akan terus mengawal laporan kejanggalan LPJ tersebut.
Ia mengatakan hingga saat ini dugaan kasus kejanggalan Dana Desa tersebut masih dalam pantaun dirinya beserta anggota.
“Alhamdulillah laporan kita sudah diterima, dan saya pastikan akan terus mengawal kasus tersebut,” pungkasnya.
( Rudy )
667 total views, 1 views today