Sidang Gugatan Pada Panitia Pilkades Bondowoso Kembali di Buka Untuk Umum Oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso

Sidang Gugatan Pada Panitia Pilkades Bondowoso Kembali di Buka Untuk Umum Oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso

indopers.net, Bondowoso (Jatim)

Sidang kedua tentang tuntutan kepada Panitia Pilkades Kabupaten Bondowoso dibuka untuk umum oleh hakim ketua, tepatnya diRuang Sidang 1 Cakra Pengadilan Negeri Bondowoso Jawa Timur, Kamis 18 Nopember 2021.

Diawal sidang Pemeriksaan Perkara dalam kelengkapan berkas dan identitas para tergugat dan turut tergugat merupakan tahapan persidangan yang dilakukan oleh Panel Hakim maupun Pleno Hakim untuk memeriksa pokok perkara, agar persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku dan berjalan dengan lancar.

Agenda sidang pemeriksaan perkara terdiri dari:

  1. Pemeriksaan pokok Permohonan;
  2. Pemeriksaan alat bukti tertulis;
  3. Mendengarkan keterangan para pihak;
  4. Mendengarkan keterangan Saksi;
  5. Mendengarkan keterangan Ahli;
  6. Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
  7. Pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan dan/atau persitiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk dan memeriksa alat bukti elektronik.

“Usai pemeriksaan hakim ketua menyampaikan kepada penggugat dan para tergugat tentang kelengkapan administrasi persidangan

Kelengkapan administrasi tersebut mendapat tanggapan serius dari Penggugat atau Kuasa Hukum Advokat Edi Firman SH.MH.

Dalam tanggapan tersebut Advokat Edi Firman SH.MH.menyampaikan “saya sangat keberatan tentang Kuasa Hukum dari pihak Panitia Pilkades Kabupaten Bondowoso yang merupakan Kuasa Hukum dari Bupati, Sekda dan Asisten 1, yang dikuasakan pada Kejaksaan Negeri Bondowoso, sebagai pengacara Negara baik litigasi maupun non litigasi. Akan tetapi dalam format itu tidak seharusnya memberi surat kuasa tapi memberi tugas, dan itu di atur dalam UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, karena secara struktural adalah Birokrasi, hal ini sangat bertentangan dengan UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat pasal 1 angka 1 dan pasal 3 ayat 1 yaitu tidak boleh seorang Advokat itu berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, dan harus lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat, disisi lain tergugat dua (Setda, Kabag Hukum dan Asisten 1) secara ex officio dan hirarkis ini Pegawai Negeri, jadi sangat bertentangan sekali dengan UU Advokat” ..keberatan Edi Firman yang disampaikan kepada Hakim dalam sidang..

“Advokat sebagai kuasa hukum itu, lajut Edi Firmasn “seharusnya ada Lisensi/ijin Advokat dan sumpah dari Pengadilan Tinggi, dan mereka yang dari Kejaksaan pun yang sebagai Kuasa Hukum dari Bupati, Sekda dan Asisten 1, tidak bisa menunjukan id card atau ijin lisensi advokatnya, maka itu tidak dibenarkan secara hukum, dan juga seharusnya Majlis Hakim itu mempertanyakan kenapa kok pakai Surat Kuasa kok tidak pakai surat tugas, akan tetapi boleh pakai surat kuasa yang bukan Advokat hanya surat insidentil seperti ada hubungan keluarga (surat kuasa husus) karena sebagai legalstanding ” terangnya

Untuk diketahui bahwa atas dasar keberatan yang diajukan Advokat Edi Firman, maka Hakim mencatat sebagai acuan dalam prosesi sidang, dan Hakim langsung meminta untuk Mediasi saat itu juga,

“Dalam proses mediasi ini Edi Firman SH.MH. mewakili dari para penggugat yang 6 orang meminta pada hakim agar diadakan verifikasi kelengkapan administrasi ulang dan tes tulis ulang, dasar saya adalah bahwa saya telah mengantongi bukti-bukti autentik, seperti surat keterangan tidak pernah terpidana yang dibuat oleh kades Wringin pada salah satu calon atas nama Jakpar Efendi, SKCK dari Polres yang sudah menyebutkan terpidana korupsi pada cakades atas nama Jakpar Efendi, yang secara fakta pernah terpidana korupsi, ini kan kasihan pada yang sudah merasa lolos verifikasi seperti Jakpar Efendi, dan setelah saya gugat baru dijabut surat rekomendasinya” papar nya saat dikonfirmasi awak media.

“Dan saya juga aneh pada pihak Pengadilian Negeri Bondowoso yang dalam surat nya menyatakan tidak pernah terpidana, padahal di SKCK sudah jelas menyatakan pernah terpidana korupsi, ini kan lucu, dan tidak sesuai dengan Perbub No 39 tahun 2017 bagi narapidana korupsi dan kasus narkotika tidak boleh mencalonkan kades, jadi tidak ada dihukum 1 tahun lima tahun, pokoknya tersangkut masalah pidana maka tidak boleh mencalonkan Kades” paparnya

Ada dugaan kuat perbuatan melawan hukum dan kejanggalan dalam seuah keputusan, seperti juga ada calon yang tidak bisa baca tulis sama sekali bisa lolos,sedangkan yang sarjana tidak lolos, semua ini akan buktikan, karena saya punya data dan bukti, padahal secara asas-asas umum yang baik, seharusnya pemerintahan yang baik itu kan secara cermat, kepastian hukum dan ketelitian itu yang dilakukan ..kata Edi Firman secara detail

Tes tulis itu indikatornya sangat jelas sekali ada keberpihakan tidak transparan dari Panitia, Sebagai komparsi lagi ada sarjana hukum yang sudah bekerja 25 tahun di birokrasi sudah berpengalaman kerja, umurnya sudah cukup, ini tidak lolos, , ..tegasnya

Di Perbub itu sangat jelas bahwa calon Kepala Desa itu minimal 2 orang dan harus melalui perengkingan dan ini merupakan substansi aturan, berapa nilainya tidak disebutkan, nah disinilah ada indikator untuk menghilangkan jejak, karena ada intervensi juga ada indikasi titipan-titipan, jelasnya

Saya juga mohon maaf, para pejabat ini kan di Kaderisasi dan secara birokrasi pemerintahan itu sangat pengalaman tapi kenapa di kop surat keputusan Panitia tidak pakai kop Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Bondowoso, malah pakai kop Sekretariat Daerah, artinya tidak bisa mencampur adukan format milik pemerintah dengan Kop Pilkades Kabupaten, karena secara format sudah salah dan sangat memalukan sekali, kami sebagai warga negara dan masyarakat Bondowoso ikut malu melihat kinerja
Panitia Pilkades ditingkat Kabupaten Bondowoso ini..

Lebih lanjut Edi Firman mengatakan sebagai contoh format surat atau kop surat di Kabupaten Garut, jadi disana kop suratnya memakai Kop surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten, bukan Kop sekretaris Daerah, dan yang tanda tangan dibawah itu ketua Panitia Kabupaten, Bukan atas nama Asisten 1, karena format ini secara Nasional, karena tidak boleh dalam undang-undang administrasi pemerintahan itu mencampurkan adukkan kewenangan,

Sebagai closing statement Advokat Edi Firman, “sidang ditunda lagi tanggal 25 Nopember 2021, dan saya berharap sidang berikutnya Bupati, Setda dan Asisten 1 harus hadir, atau kalau tidak bisa maka saya berharap pakai Vidcon atau video conference karena Vidcon ini merupakan inovasi teknologi komunikasi yang memungkinkan dua pihak atau lebih saling berinteraksi melalui sambungan video meskipun terpisah lokasi yang berbeda.

( Rudy )

 979 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!