Jajaran Polsek Sokobanah Sampang Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda Motor
indopers.net, Sampang (Madura)
Jajaran Polsek Sokobanah berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor pada hari senin 15/11/2021
Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko H, S.IK, MH, M.Si mengatakan kepada media bahwa J (33 Th) pekerjaan Tani alamat Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Sampang – Madura berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sokobanah karena telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Fudoli warga Dusun Plerenan Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Sampang.
AKP Agung Joko H, S.IK, MH, M.Si membeberkan kronologis kejadian pencurian sepeda motor yang dilakukan pada dini hari tersebut.
“Pada hari Senin tanggal 15 Nopember 2021 sekira pukul 05.00 Wib terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2015 Nopol B-4609-TES milik saudara Fudoli yang pada saat itu berada di depan toko sekaligus bengkel miliknya” kata AKP Agung Joko H, S.IK, MH, M.Si
Ia juga menjelaskan bahwa saat kejadian pencurian diketahui oleh salah satu warga dan warga tersebut langsung memberitahu pemiliknya bahwa sepedanya diambil orang.
“Korban sempat mengejar pelaku kearah barat sesuai petunjuk warga yang mengetahui pencurian sepeda tersebut namun tidak dapat terkejar,” lanjunya
Karena tidak menemukan pelaku, korban langsung melapor ke Polsek Sokobanah. Mendengar laporan anggotanya Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko H, S.IK, MH, M.Si langsung mengumpulkan anggotanya untuk mendatangi TKP guna melaksanakan olah TKP
Sesampainya di rumah Fudoli di Dusun Plerenan Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Sampang, personil Unit reskrim Polsek Sokobanah langsung melaksanakan olah TKP. Melihat ada CCTV yang berada di depan toko sekaligus bengkel milik Fudoli, anggota meminta ijin kepada pemilik warung bakso untuk melihat rekaman CCTV saat terjadinya pencurian sepeda motor.
“Alhamdulillah dengan melihat rekaman CCTV dan keterangan saksi yang mengenal pelaku, Polsek Sokobanah bisa mengamankan “J” warga Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Sampang – Madura. “J” berhasil diamankan Polsek Sokobanah pada pukul 14.15 Wib saat berada di salah satu rumah warga di desa tersebut,” imbuhnya
Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko H, S.IK, MH, M.Si menerangkan setelah tertangkapnya “J” di rumah warga, tersangka, “J” langsung di bawa ke Mapolsek Sokobanah dan selanjutnya kami selahkan ke penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat ulahnya tersebut, “J” dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun
(Man)
547 total views, 1 views today