Bank BJB Cabang Tasikmalaya Jabar Diduga Lakukan Pencairan Pinjaman Dengan Jaminan SK Pensiun Palsu.
indopers.net, Tasikmalaya (Jabar) – Abas masyarakat Banyuresmi Kabupaten Garut, yang masih tercatat namanya sebagai nasabah Dana Pensiun Bank BTPN Cabang Garut. Menuturkan kepada media saat mendatangi langsung tempat kediamannya. Bahwa dirinya sangat dirugikan oleh Bank BJB dalam transaksi perbankan di wilayah Garut dan Tasikmalaya, dimana dirinya (Abas) red. Tanpa mengajukan proses kredit dana pensiun dengan jaminan SK Pensiun ke Bank BJB Cabang Tasikmalaya Unit Rancabango dengan nilai Outstanding Principal Rp 230.000.000, (Dua ratus tiga puluh juta rupiah).
Abas pensiunan ASN Dinas di Kota Bogor, saat ini SK Pensiunan masih berada di Bank BTPN Garut yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Jaminan SK yang dikeluarkan oleh Bank BTPN Garut.
Dalam surat tersebut menerangkan bahwa Jaminan nasabah masih ada di Bank BTPN serta masih tercatat sebagai nasabah, dan memiliki Kredit Dana Pensiun di Bank BTPN tersebut. Bahwa menyakini SK dan karif yang digunakan oleh oknum serta dibantu oleh AO atau petugas bank BJB adalah SK palsu karena yang asli masih ada di bank BTPN jelas Abas kepada awak media pada.
Ditempat terpisah, Ikin Roki’in, MM, sebagai wakil bendahara umum DPP MIO INDONESIA. Angkat bicara terkait persoalan diatas, saat media meminta tanggapannya. Mengatakan, dengan penuturan Abas, hal ini diduga adanya Transaksi Fiktif di Perbankan menggunakan Jaminan Aspal alias Asli tapi palsu, yaitu SK pensiun palsu dengan menggunakan Data Nasabah tanpa sepengetahuan dan seizin dari nasabah.
Saya selaku pendamping dari saudara Abas, mengadakan konfirmasi dan kordinasi ke pihak bank BJB cabang Tasikmalaya, namun pada saat melakukan kordinasi. Justru mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan dari pihak Bank BJB. Kemudian kami langsung mendatangi OJK Tasikmalaya yang kebetulan jaraknya tidak jauh dari Bank BJB, untuk konsultasi terkait dugaan pencairan dan fiktif yang di lakukan Bank BJB.
Setelah kami sampaikan secara detail kronologis pencarian pinjaman fiktif tersebut kepada salah satu pejabat OJK Tasikmalaya yang enggan menyebut namanya. Ia menyarankan agar konsumen membuat laporan pengaduan ke Bank BJB yang bersangkutan ditembuskan ke OJK dan APH, atau datangin kembali kantor Bank BJB tersebut agar memberikan jawaban yang pasti. Kata IR menirukan perkataan pegawai OJK kepada media.
Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 49 ayat 1 huruf a tentang Perbankan menyatakan bahwa Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun serta denda minimal sepuluh miliar dan maksimal Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah). Ucap IR sebagai pendamping Abas.
Untuk itu kami berharap agar pihak APH dan OJK segera usut tuntas para pelaku kejahatan perbankan ini, karena diduga ada kerjasama dengan pihak – pihak tertentu. Harap Ikin Roki’in.
(chefy A)
934 total views, 1 views today