Sahwa Ibu Korban Penusukan di Bondowoso Meminta Pihak Kepolisian Bersikap Tegas, Atas Apa Yang Terjadi Pada Anaknya

Sahwa Ibu Korban Penusukan di Bondowoso Meminta Pihak Kepolisian Bersikap Tegas, Atas Apa Yang Terjadi Pada Anaknya

indopers.net, Bondowoso

Mengingat terjadinya korban penusukan yang di alami korban yang bernama Widi (24) yang di duga di lakukan oleh saudara Febri selaku terduga yang terjadi di Dusun Wates Rt.13. Rw.04, Desa Taal, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, Selasa (09/11/2021)

“Sahwa selaku ibu korban sangat tidak terima atas apa yang terjadi pada anaknya, atas musibah penusukan yang di duga di lakukan saudara Febri terhadap putranya, saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum(APH) khususnya Polsek Tapen dan Polres Bondowoso segera menangkap terduga pelaku.

Meskipun seorang diri, karna Widi tidak punya bapak dan demi kesembuhan anak, saya rela cari pinjaman uang bahkan sampai menggadekan sebidang tanah untuk bayar oprasi besar di Rs.Koesnadi Bondowoso, atas apa yang telah di lakukan saudara Febri terhadap putra saya, namun hingga saat ini keluarga terduga tidak ada sumbang sih atas pengobatannya, jadi saya selaku ibu korban berharap agar pelaku cepat di tangkap dan di hukum sesuai undang-undang yang berlaku, agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi pada orang lain “Ungkapnya”

IPDA Herman Hidayat, saat di konfirmasi oleh awak media membenarkan adanya kasus korban penusukan yang terjadi di Desa Taal, namun saudara Febri selaku terduga melarikan diri hingga saat ini, dan sampai saat ini dalam pengejaran kepolisin, pihak polsek tapen berharap kepada saudara pelaku agar menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. bahwa kasus penusukan yang terjad di Desa Taal sudah di limpahkan ke Polres Bondowoso “Ungkapnya”

Seperti yang tertuang dalam, UUD 1945 Pasal 351″

Penganiayaan di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.

Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah di hukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).

Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia di hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).

“Dengan penganiayaan di samakan merusak kesehatan orang lain dengan sengaja.

( Rudy )

 498 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!