Aliansi LSM Ormas Peduli KEPRI : Kajati Kepri di Minta Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam TA 2018 dan 2020

Aliansi LSM Ormas Peduli KEPRI : Kajati Kepri di Minta Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam TA 2018 dan 2020

indopers.net, Batam (Kepulauan Riau) – Ketua LSM Ormas Peduli Kepri Ismail minta Kejati Kepri ambil alih penanganan kasus dugaan KORUPSI SIMRS BP Batam TA 2018 dan 2020 karena setelah kasus ini bergulir seperti yang diberitakan beberapa media sebelumnya hingga saat ini tidak ada perkembangannya (4/11/2021).

Kasus dugaan Korupsi SIMRS BP Batam tahun anggaran 2018 dan 2020 sumber anggaran APBN sudah berbulan-bulan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, namun perkembangan kasus tersebut menjadi tanda tanya masyarakat sehingga Ismail ketua Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri angkat bicara.

Ismail mengatakan, “kasus ini sudah sangat lama sekali, dan bahkan sudah banyak media online memberitakan, tentunya masyarakat menantikan kabar selanjutnya hasil dari kinerja Kejari kota Batam”, ungkapnya.

Konfirmasi tim media kepada Wahyu Octaviandi selaku kepala Seksi Intel Kajari Batam mengatakan bahwa kasus tersebut sudah di serahkan kepada Pidsus dan tunggu saja tanggal mainnya akan kita sampaikan kepada media. Dan konfirmasi tim media kepada Kasi Pidsus melalui WhatsApp  menanyakan apakah kasus tersebut sudah di tingkatan ke tingkat penyidikan sampai saat ini tidak membalas konfirmasi.

Dikatakan Ismail, “Kejari Batam dalam kasus ini di nilai sangat tertutup sekali, sehingga terkait pemeriksaan terhadap beberapa orang yang dimitai keterangan bahkan sudah dua kali tidak ada kabarnya kepublik”, ujarnya.

Ditegaskannya, “Jika sampai akhir tahun ini tidak ada perkembangan signifikan maka kita akan berkirim surat kepada Kejaksaan Tinggi Kepri untuk di ambil alih Kasus tersebut”.

“Kasus dugaan Korupsi SIMRS BP Batam tahun anggaran 2018 dan 2020 satu objek proyek (pekerjaan) di buat dua mata anggaran, yaitu anggaran tahun 2018 lebih kurang sebesar Rp 3 Milyaran namun hasil pekerjaan gagal keseluruhan mengingat semua peralatan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kemudian anggaran tahun 2020 pekerjaan yang sama tanpa melalui tender Penunjukan langsung (PL) sebesar Rp 1.260.000.000,00,- hal ini tentu saja menyalahi peraturan pemerintah tentang pengadaan barang jasa”, tutup Ismail yang di dampingi beberapa ketua LSM lainnya. 

(MM)

 467 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *