Dugaan Korupsi Oleh Oknum Kades Desa Srimenanti Kabupaten Lampung Utara Pada Program Sanitasi
indopers.net, Lampung Utara – Desa Srimenanti kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung melaksanakan program sanitasi pedesaan padat karya dari dinas PUPR yang anggarannya dari anggaran pusat yang di peruntukkan kepada masyarakat desa yang belum mempunyai MCK , Desa Srimenanti mendapatkan program tersebut sebanyak 50 titik MCK, dengan anggaran sebesar Rp. 500.000.000,- jadi pertitik MCK tersebut sebesar Rp.10.000.000,-
“Namun sangat disayangkan karena pengerjaan tidak sesuai bestek dan rab anggaran, bangunan setinggi 2 meter, panjang 1,40 meter dan lebar 1,20 meter, lubang MCKnya harus kami gali sendiri,” ungkap seorang warga masyarakat Srimenanti yang enggan disebutkan namanya, pada tim investigasi indopers.net di Lampung Utara ,Senin (18/10/2021).
“Diduga kuat Kades Srimenanti Makmun mencari keuntungan pribadi dengan mengerjakan program tersebut tidak sesuai bestek dan SOP ketentuan Dinas PUPR. Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar undang- undang no. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang disebutkan pada undang- undang no. 20 tahun 2021, ‘Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,-(satu milyar rupiah)’.
Harapan kami sebagai masyarakat agar Balai Besar, Inspektorat, APH dan dinas terkait untuk mengkroscek ulang pembangunan sanitasi Perdesaan padat karya dari Dinas PUPR tersebut,” paparnya.
Sampai berita ini diterbitkan Kepala Desa Srimenanti Makmun belum dapat untuk di konfirmasi.
(gr)
707 total views, 1 views today