KPK Periksa 4 Anggota DPRD Muara Enim Sebagai Saksi Kasus Suap dan Pengesahan APBD
indopers.net, Muara Enim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Muara Enim sebagai saksi pada Senin (11/10/2021).
Mereka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim pada 2019.
Keempatnya diperiksa untuk tersangka anggota DPRD nonaktif Muara Enim, Ahmad Reo Kosuma.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 untuk tersangka ARK (Ahmad Reo Kosuma) dkk,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Adapun empat anggota DPRD yang diperiksa itu yakni Kasman, Mardalena, Verra Erika, dan Samudera Kelana.
“Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” ucap Ali.
Selain Ahmad Reo Kosuma, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dan menahan sembilan anggota DPRD Muara Enim, Kamis (30/9/2021).
Kesembilan tersangka yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.
Mereka diduga menerima suap dengan total Rp 5,6 miliar untuk keperluan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Emim pada 2019.
“Uang-uang tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Atas perbuatannya, 10 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(wakil)
541 total views, 1 views today