Tanpa Papan Informasi Diduga Proyek Pembangunan [ USB ] Abaikan K.3 di Kabupaten OKU Timur.
indopers.net, OKU TIMUR – Pembangunan sekolah baru atau yang lebih dikenal dengan Unit Sekolah Baru (USB) terkadang tidak memperhatikan kebutuhan masyarakat. -Pembangunan sekolah baru atau yang lebih dikenal dengan Unit Sekolah Baru (USB) terkadang tidak memperhatikan kebutuhan masyarakat. Proyek pembangunan gedung sekolah baru, ditemukan tanpa papan nama di daerah Kecamatan Cempaka tepat nya di desa Cempaka Kabupaten Oku Timur.
Pasalnya pembangunan Gedung sekolah tersebut jaraknya Cukup lumayan jauh berkisar 2 – 3 kilometer,dengan Permukiman Warga,dan sekeliling lokasi Bangunan tersebut kebun milik warga, yang saat ini tahap pekerjaan nya sudah berjalan sekitar satu Minggu, pihak pelaksana diduga sengaja tidak mendirikan papan nama untuk mengelabui masyarakat. Pembangunan terletak di Desa Cempaka Kabupaten Oku Timur. Senin-(4/10/2021)
Padahal, sesuai amanah UU KIP (keterbukaan informasi publik) No 14 tahun 2008 dan Perpres No 54 tahun 2010 serta No 70 tahun 2012 dimana setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek dengan mencantumkan jenis kegiatan, pelaksana, lokasi kegiatan, nilai kontrak, dan jangka waktu lama serta konsultan pengawas.
Dalam pantauan Awak Media dilapangan, Senin (4/10/2021) selain tidak menemukan papan nama, pihak kontraktor baik Konsultan juga tidak ada ditemukan di lokasi, yang ada hanya pekerja dan Pengawas Lapangan.
Iksan Pengawas Lapangan Kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) saat dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui perusahaan apa,saya baru tau nya dari Lelang LPSE itu pun saya baru tau saat saya lihat itu Pak. Dirinya mengaku ditunjuk hanya sebagai Pengawas pekerja, oleh orang yang bernama (Chd) sebagai Kontraktor kegiatan tersebut
Masih ditempat yang sama ihsan mengatakan semenjak dimulai pekerjaan ini papan nama tidak ada dipasang, padahal menurut dia program pemerintah sebelum pelaksanaan semestinya papan nama sudah terpasang. Bahkan bukan itu saja, dirinya mengungkapkan konsultan pengawas hanya sekali datang, itupun baru-baru ini.
Ditempat lain (Jn)Ketua Korda Aliansi Rakyat Menggugat Sangat menyayangkan pada saat di lokasi kegiatan, diduga pekerjaan yang menelan biaya hingga milyaran rupiah tersebut. Kuat dugaan proyek pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru ( USB) tahun 2021 ini, telah melanggar Permen PU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK).
“Pasalnya, hasil pantauan Team Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dilokasi kegiatan para pekerja pada proyek ini tidak dilengkapi
Safety atau Alat Pelindung Diri (APD), sedangkan sesuai dengan yang terterah pada pasal 3 ayat (1) setiap penguna Jasa dan Penyedia Jasa Kontruksi Harus Menerapkan SMKK dan pada pasal 5 ayat (2) huruf a. Hak tenaga kerja berupa perlindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Kontruksi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan; b. Penjaminan dan perlindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Begitu juga dengan yang di atur pada pasal 28 ayat (2) biaya penerapan SMKK sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat(3) harus disampaikan oleh penyedia jasa dalam dokumen penawaran, dan pasal 29 pasal (1) dalam hal pengadaan pekerjaan kontruksi mengunakan metode sistem harga terendah, Penyedia Jasa yang tidak menyampaikan perkiraan biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dinyatakan gugur.
Dokumentasi laporan bukti penerapan SMKK yang dibuat penyedia jasa untuk sampaikan kepada penguna jasa disinyalir tidak sesuai dengan penerapannya pada lokasi kegiatan, dikarenakan berdasarkan pantauan Team Aliansi Rakyat Menggugat ini, para pekerja pada proyek Pembangunan Gedung Sekolah Baru – Cempaka tidak memprioritaskan dan tidak terawasi oleh ahli K3 bidang kontruksi.
Menurut (Jn) Ketua Korda Aliansi Rakyat Menggugat,hal ini
” Sangat disayangkan di Masa Pandemi Covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, berupaya membangun Gedung Unit Sekolah Baru,yang ada di wilayah Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan salah satunya kegiatan dan Pembangunan (USB) yang berlokasi di Desa Cempaka Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Timur yang sangat disayangkan di lokasi, pekerjaan tersebut,diduga menelan biaya hingga milyaran rupiah para pekerja tidak dilengkapi Safety. Hal ini akan kami dalami lagi,dan pihak pelaksana akan segera kami laporkan yang sudah tidak memprioritaskan K.3 ” Pungkas (Jn).
Sampai dengan berita ini dipublikasikan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan,tetap akan kami konfirmasi terkait terjadinya pembiaran dari Pelaksana acuhkan K3.
(subri)
666 total views, 1 views today