Eks Camat Di Sumatera Utara Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
indopers.net, Sumut – Mantan Camat Natal, inisial R (55) yang diduga korupsi dana desa tahun 2019 dan 2020 ditahan. Ia dititipkan di Lapas Klas II B Panyabungan.
“Dia datang tadi, kita periksa. Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Lapas Panyabungan,” kata Kepala Cabang Kejari Natal, Yus Iman M Harefa, kepada indopers.net, Rabu (29/9/2021).
Penahanan terhadap R dilakukan karena pertimbangan tersangka melarikan diri selama proses pemeriksaan. Selain itu, tersangka juga dinilai tidak kooperatif terhadap panggilan yang dilakukan penyidik.
Kepala Lapas Klas IIB Panyabungan, Hamdi Hasibuan membenarkan informasi tersebut.
“Saudara R sudah tiba di lapas. Seperti biasanya dibawa ke ruangan registrasi untuk serah terima, lalu ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari. Semua tahanan diberlakukan seperti itu guna menjaga penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Hamdi menyebut, setelah selesai menjalani isolasi Riflan akan ditempatkan di sel tahanan yang biasa.
“Di Lapas Panyabungan tidak ada tempat istimewa untuk tahanan, semuanya sama saja kecuali nara pidana teroris,” tukasnya.
Diketahui , R merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan atau pembelian Handy Talk (HT), Buku Perpustakaan Desa, Pelatihan Tanggap Bencana Alam, Pelatihan PKK tahun 2019 dan Pelatihan III (Tiga) Pilar, Pelatihan LPM, Pelatihan BPD, dan Pelatihan PKK Tahun 2020 yang dilaksanakan diseluruh desa di Kecamatan Natal.
Setelah ditetapkan tersangka, R sempat melakukan upaya pra peradilan di Pengadilan Negeri. Namun upayanya kandas dan hakim menilai status tersangkanya sudah sesuai.
(giru)
505 total views, 1 views today