Prof Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H. CPCLE Pakar Ahli Hukum Pidana Angkat Bicara Terkait Wartawan Diancam

Prof Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H. CPCLE Pakar Ahli Hukum Pidana Angkat Bicara Terkait Wartawan Diancam

indopers.net, Bekasi.

Ass Prof Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H. CPCLE pakar Ahli hukum pidana mengomentari terkait pengancaman terhadap Jatnika Surya Utama (JSU) wartawan media cetak dan online Fakta Hukum Indonesia (FHI)

Bahwasanya seseorang yang mengancam terang terangan baik sendiri-Sendiri maupun dengan kelompok apalagi dengan cara perkusi maka dapat digolongkan tindakan yang dapat diajukan delik hukumnya. Kejadian yang menimpa Jetnika Surya Utama diancam dengan membawa senjata Api didalam pola Pidana dikenal dengan Mensrea niat seseorang atau kelompok mengancam dengan senjata Api. kemudia rea actusnya barang senjata api tersebut ada padanya.

Maka sangat jelas melanggar UU darurat Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.” terang Seno.

Kejadian berawal pada pada Minggu, (26/9/21) sekira pukul 11.00 WIB, rumah JSU warga Rawa Roko Bojong Rawa Lumbu RT 001/RW 001 Kelurahan Bojong Rawa Lumbu Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi didatangi oleh tiga orang laki-laki inisial NS, S dan M.

“Saya kaget ada yang ketok pintu lalu saya buka dan ternyata ada empat orang laki-laki di depan rumah saya, salah satu dari mereka adalah RT saya, yang tiga orang saya tidak kenal, sementara suami sedang di luar,” kata Erni Suherni istri JSU kepada awak media, di halaman Mapolres Kota Bekasi.

Selanjutnya Erni pun saat itu menghubungi suaminya untuk segera pulang, mengingat satu diantara tiga tamu tersebut berbicara dengan suara tinggi seperti emosi.

“Saya takut terjadi apa-apa dan langsung telpon suami saya supaya segera pulang, dan sesampainya di rumah, suami saya langsung di bentak suruh ikut dan masuk ke dalam mobil, saya ikut tidak boleh, bahkan RT saya pun tidak boleh ikut, akhirnya suami saya dibawa entah kemana,” ujar Erni.

Selanjutnya, Jatnika Surya Utama (JSU) menyampaikan bahwa di dalam mobil dirinya di intimidasi di introgasi, diancam akan dibuang di tol bahkan diancam akan di tembak menggunakan sejenis senjata api.

Dalam perjalanan menuju rumah Sanam Syahrial rekanan JSU yang berada di Kp. Pulo Sumber Jaya Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, JSU terus mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan penuh ancaman.

“Betul saya dipaksa masuk kedalam mobil untuk menuju rumah rekan saya, diperjalanan hingga sampai di rumah Sanam, saya diancam akan ditembak, dibolongin di bentak-bentak di intimidasi, di introgasi hingga saya shock tidak ada celah untuk melakukan pembelaan atau berbicara apapun,” papar JSU.

Sementara itu, Ade Muksin selaku Ketua PWI Peduli Bekasi sekaligus Pemimpin Redaksi Media Cetak dan Online Fakta Hukum Indonesia (FHI) mengatakan bahwa peristiwa yang menimpa JSU harus diusut sampai tuntas.

“Saya percayakan sepenuhnya pada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian yang menimpa JSU wartawan FHI dan ini akan kami kawal bersama rekan-rekan wartawan,” ungkap Ade.

Ade menambahkan, apapun yang melatar belakangi peristiwa tersebut, ancaman dengan menggunakan senajata api, mengintimidasi, mempersekusi dinilai perlu adanya tindakan lanjutan dari pihak yang berwajib.

“Apapun itu, yang namanya sudah mengancam, terlebih menggunakan sejenis senpi, tetap tidak dibenarkan di dalam hukum, jadi si pelaku pengancaman harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” pungkas Ade.

Lanjut Seno, Dari ketentuan pasal di atas, terdapat cakupan yang luas mengenai kepemilikan senjata api yang diancam pidana dari membuat hingga mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api. Apabila kepemilikan senjata api di atas dilakukan tanpa hak (tanpa alas hak yang sah, digolongkan sebagai tindak pidana) maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

Tanpa hak sebagai suatu kualifikasi pasal ancaman pidana di atas, dapat diartikan juga sebagai perbuatan melawan hukum dalam pidana. Tanpa hak di sini berarti bahwa pemilik senjata api itu tidak mempunyai kewenangan untuk memilikinya, atau tidak memiliki izin kepemilikan.

(Martin)

 344 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *