Assisment Harus Sesuai Aturan Hukum Agar Tidak Kena Sanksi Hukum
indopers.net, Indragiri Hulu.
Banyaknya jabatan kosong di tubuh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, terutama jabatan Eselon Dua atau Kepala Dinas/Kepala Badan sejumlah OPD.
Agar tidak terkena sanksi hukum, maka assisment harus sesuai aturan hukumnya. Demikian dikatakan Al Tarmizi, anghota LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK), Kamis (23/9).
Salah satu syarat dalam peraturan yang sudah berlaku yakni sudah pernah menjabat Eselon Tiga di OPD yang berbeda. Jabatan Eselon Tiga minimal dijabat selama dua tahun.
“Bagi yang tidak memenuhi syarat maka jangan memaksakan diri atau jangan dipaksakan. Jika memaksakan diri atau dipaksakan berarti diduga melanggar hukum.,” bebernya.
Ia juga menjelaskan, apabila ada pelanggaran maka pihaknya dari LSM GPAK siap melaporkan ke Gubernur Riau, ke BKN dan ke KPK.
“Ya jika ada pelanggaran yang lolos dan dilantik menjabat Eselon Dua maka kami siap melaporkannya ke institusi tersebut, ” tegasnya pula. Sementara Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi, SE belum berhasil dikonfirmasi.
(Harmaein-Riau)
712 total views, 1 views today