PEKERJAAN REHAB SEKOLAHAN DI KAB. MAGETAN TIDAK MENGUTAMAKAN KESELAMATAN KERJA.

PEKERJAAN REHAB SEKOLAHAN DI KAB. MAGETAN TIDAK MENGUTAMAKAN KESELAMATAN KERJA.

indopers.net, Magetan – Dinas Dikpora kabupaten Magetan yang telah mengadakan pekerjaan rehab rumah kelas yang mengunakan sistem lelang terbuka.

Lewat lembaga lelang LPSE atau ULP kabupaten Magetan ini pada tahun anggaran 2021 yang sudah di kerjakan oleh rekanan kontraktor baik dari kabupaten Magetan sendiri maupun dari luar kabupaten Magetan dengan bermacam – macam nilai pagu anggaran yang sesuai dengan titik kerusakan.

Namun sangat di sayangkan kenapa semua pekerja tidak menggunakan rompi K3 nya yang jelas jelas itu sebagai sarat dalam melaksanakan aktifitas dalam bekerja yang juga sudah di anggarkan dalam dokumen kontrak sesuai SPK (surat perintah kerja), Sangat di sayangkan sekali pekerjaan Rehabilitasi ruang kelas SDN tanjungsari kecamatan Panekan kabupaten Magetan dengan pagu anggaran Rp.427.028.400 atau empat ratus dua puluh tujuh juta dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah ini yang di kerjakan oleh CV. Karya Mandiri dan pengawas CV. Bangun ini tidak melaksanakan aturan yaitu memasang K3 dan semua tenaga kerja yang ada di tempat kerja tidak menggunakan rompi dan tidak menggunakan pelindung kepala atau helm pelindung.

Seharus nya ini juga salah satu tugas dari pengawas sendiri untuk mengarahkan ke pihak rekanan CV yang mengerjakan pekerjaan tersebut harus menggukan rompi kerja dan pelindung kepala mengingat pekerjaan tersebut yang saya lihat adalah jenis DAK atau lantai dua yang sudah di kerjakan dan hampir mendekati pekerjaan pemasangan atap gedung ruang kelas, Padahal anggaran di K3 itu pasti ada anggaran nya namun semua pekerja yang mengerjakan pekerjaan tersebut banyak yang tidak mematuhi aturan k3 dan kalaupun tidak di pakai untuk anggaran k3 tersebut di cantumkan dalam peraturan keselamatan kerja, jika ada salah satu tenaga kerja mengalami kecelakaan dalam menjalankan pekerjaan nya siapa nanti nya yang akan di salahkan.

Jika mengetahui hal ini harus nya pihak pengawas memberitahukan ke pihak rekanan untuk melaksanakan K3 dan umpama jika masih tidak menghiraukan pengawas bisa melapor ke lembaga pendidikan DIKPORA kabupaten Magetan pada intinya biar semua aturan terkait masalah pekerjaan tersebut benar benar di jalankan untuk semua rekanan CV atau PT yang mendapatkan pekerjaan tersebut baik itu rekanan dari daerah kabupaten Magetan senduri maupun dari luar kota sehingga di dalam menjalankan tanggung jawab sebagai kontraktor maupun pengawas bisa menjalankan tugas nya dengan benar.

(beni mgt)

 606 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!