Berkas 13 Tersangka Kasus Korupsi RS Batua Makassar Sudah Di Kejati
ilustrasi
indopers.net, Makassar – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Batua Makassar, kini memasuki babak baru.
Berkas penyidikan untuk ke 13 (tiga belas) tersangka dari penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, kini telah di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, untuk tahap pra penuntutan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil, SH.MH.
Kepada media Idil mengungkapkan bahwa, berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi Proyek Rumah Sakit (RS) Batua senilai Rp. 25,5 Miliar tersebut, telah di terima oleh pihak Kejati Sulsel.
“Iya, benar. Berkas perkara dari ke 13 (tiga belas) tersangka yang masing-masing berinisial dr. AN, dr. SR, MA, MM, AS, MW, HS, Ir. MK, AIHS, AEH, Ir. DR, APR, dan RP, sudah kita terima Kamis (16/09/2021) kemarin dari penyidik Polda, untuk selanjutnya akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Idil saat ditemui di ruangannya, Jum’at (17/09/2021) siang.
“Biarkan tim JPU meneliti berkasnya dulu. Seperti apa hasilnya nanti, kita tunggu saja. Saat ini belum bisa saya sampaikan,” tambah mantan Kasi Pidum Kejari Parepare ini.
Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah sebesar Rp. 22 Miliar.
Diketahui, proyek pembangunan gedung Puskesmas Batua senilai Rp. 25,5 Miliar, yang terletak di Jalan Abd. Dg. Sirua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, dikerjakan oleh pihak rekanan dari PT. Sultana Nugraha.
Rencananya, proyek renovasi pembangunan Puskesmas Batua tersebut akan dijadikan Rumah Sakit tipe C berlantai lima. Namun fakta di lapangan, proyek konstruksi Rumah Sakit itu hingga kini belum juga rampung dikerjakan.
(rudy suwondo)
366 total views, 1 views today