PKN Menang Gugatan di Pengadilan Tinggi Negeri Lubuk Pakam SUMUT.

PKN Menang Gugatan di Pengadilan Tinggi Negeri Lubuk Pakam SUMUT.

indopers.net, Lubuk Pakam – Sidang Lanjutan antara Kajari Lubuk Pakam versus PKN, dengan agenda Sidang Putusan Rabu 15/9/2021 di Pengadilan Negeri Lubuk pakam.


Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk pakam Alhamdulillah dimenangkan dengan PKN ,Walau dengan susah payah PKN mengajukan meminta 14 point permintaan informasi Publik pada Kajari, diberikan 9 point.
Sebenarnya PKN tidak cukup puas dengan yang diberikan tersebut.

Komisioner pandai mencari sela agar poin yang lain tidak didapat kan oleh PKN dengan alasan dalam point tersebut tidak  ada dibubuhkan tahunnya yang diminta.


Terimakasih buat Komisioner dan Kajari yg sudah memenuhi apa yang diminta PKN  Semoga untuk kedepannya kami berharap KIP berinovasi dengan Pemerintah Daerah 2 agar mereka memahami agar selalu siap terbuka untuk informasi Publik yang diminta masyarakat. Jangan ada lagi berbelit-belit dalam menjawab dipersidangan, yang membuat waktu terbuang percuma. Karena bagi masyarakat waktu itu adalah uang, jika hanya mengurusin masalah ini dengan sia-sia.
Tetap lah Netral buat Komisioner, jangan pernah berpihak kepada siapapun. Rakyat hanya ingin menegakkan UU, karena itu memang hak rakyat.

Hasil sidang hari ini dengan putusan majelis komisioner bahwa ada sekitar 9 poin yang di putuskan komisioner dari 14 poin yang pkn mohonkan nanti akan dikirimkan salinan putusannya oleh komisioner, jadi masih diberikan waktu untuk pemohon dan termohon apakah pemohon dan termohon dapat menerima putusan dan diberi waktu untuk menyampaikan keberatan.

(giru)

 273 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!