Telan Anggaran Rp 508 M, Penataan Kawasan Pura Besakih di Denpasar Bali Terindikasi Labrak Sabha Pandita

Telan  Anggaran Rp 508 M, Penataan Kawasan Pura Besakih di Denpasar Bali Terindikasi Labrak Sabha Pandita

indopers.net, Denpasar /BALI – Meski sebelumnya sempat ditolak sejumlah elemen masyarakat Hindu Bali terkait Kawasan Pura Besakih menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) namun kini tempat suci umat hindu ini mulai ditata pemerintah pusat dan menjadi gamang. Terjadi beda pandangan dalam masyarakat, bahwa proyek penataan kawasan suci Pura Besakih satu sisi ada yang menyebut merupakan kelanjutan dari proyek KSPN. Sisi lain dikatakan proyek itu bukan merupakan KSPN.

Tidak tanggung, dana proyek dalam penataan langkah awal ini sampai memakan anggaran negara Rp 508 miliar. Menjadikan penataan kawasan suci Pura Besakih sebagai salah satu proyek nasional dikerjakan Kementerian PUPR. Sementara paket fasilitas sarana penunjang transportasi Bus Listrik KSPN gratis trayek Besakih sudah lebih dulu diluncurkan 6 Nopember 2020 tahun lalu.

Penandatanganan kontrak dimulainya pekerjaan fisik dilaksanakan langsung Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Bali serta Ditjen Cipta Karya yang dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster dan belakangan disebut-sebut penataan kawasan suci Pura Besakih diduga telah melabrak keputusan Sabha Pandita.

Anak Agung Ngurah Agung, S.E selaku Tokoh Puri Gerenceng Pemecutan mengharapkan, agar keputusan pesamuan Sabha Pandita PHDI No.03/Sabha Pandhita Parisada/IV/2016 segera dicabut. Hal ini disebutkan supaya tidak menimbulkan polemik di masyarakat terkait sudah berjalannya proyek penataan kawasan suci Pura Besakih dan paket transportasi Bus Listrik KSPN trayek Besakih sudah diluncurkan tahun lalu.

“Adanya Keputusan Sabha Pandita PHDI Pusat Tahun 2016 tentang KSPN Besakih yang di Tolak, jika sudah berjalan Proyek APBN penataan kawasan Pura Besakih berupa proyek parkir empat lantai dan Bus Listrik KSPN Trayek Menuju Besakih agar tidak tumpang tindih sebaiknya Keputusan Sabha Pandita dicabut,” pungkas Anak Agung Ngurah Agung kepada wartawan, Sabtu (04/09/2021)

Sementara Ketua PHDI Bali Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si, menilai, proyek penataan kawasan Pura Besakih bukan merupakan proyek KSPN sesuai dengan PP No.50 Tahun 2011. Sisi lain mengenai Bus Listrik KSPN trayek Besakih sebelumnya sudah diluncurkan dikatakan tidak terkait dengan proyek penataan kawasan suci sekarang ini sedang berlangsung.

“Proyek ini kan bukan proyek KSPN. Kalau KSPN Besakih kan sudah di tolak dulu,” sebut I Gusti Ngurah Sudiana.
Untuk diketahui sebelumnya menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penataan kawasan tidak akan menyentuh area bangunan utama Pura Besakih digunakan sebagai tempat ibadah.

“Yang terpenting dari penataan kawasan ini untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung yang beribadah dan berwisata. Karena menurut informasi, saat ada upacara besar kondisinya akan sangat ramai. Untuk itu ini akan dibuat alur masuk dan keluar yang berbeda sehingga tidak ada penumpukan, termasuk sirkulasi jalan untuk kendaraan akan diatur,” kata Menteri Basuki.

Secara prinsip, penataan Kawasan Pura Besakih menggunakan mekanisme rancang dan bangun (design and build) melalui kontrak tahun jamak anggaran 2021-2022 dengan biaya APBN sebesar Rp 508,1 miliar.

Penataan dilaksanakan selama 540 hari kalender sejak tanggal kontrak ditandatangani pemenang lelang PT. Pembangunan Perumahan (persero) Tbk sebagai kontraktor pelaksana dan PT. Ciriajasa Cipta Mandiri selaku manajemen konstruksi.

“Semoga melalui kegiatan penataan kawasan Pura Besakih ini fungsi dan vitalitas kawasannya dapat meningkatkan keamanan, kemudahan, dan kenyamanan bagi masyarakat setempat beserta pengunjung, baik dari sisi keagamaan maupun pariwisata,” sambung Diana Kusumastuti selaku Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

Pelaksanaan konstruksi pada Area Manik Mas merupakan pembangunan gedung parkir setinggi 4 lantai seluas 55.201 m2. Meliputi area parkir lantai ground berkapasitas 5 bus besar dan 61 bus medium. Lantai basement I berkapasitas 378 mobil, basement II berkapasitas 459 mobil, basement III berkapasitas 532 mobil.

Kemudian basement IV untuk area pengelolaan sampah dan limbah, Bale Pesandekan seluas 543,6 m2, Pura Melanting berukuran 250 m2, kios pedagang (18 kios besar berukuran 4 m x 6 m dan 12 kios kecil berukuran 2,5 m x 3 m), toilet sebanyak 113 bilik, bangunan anjung pandang (view point) dengan luas tapak 64 m2, jalan akses masuk dan keluar ke gedung parkir, dan jalan menuju Pura Titi Gonggang beserta utilitasnya.

Sementara untuk penataan Area Bencingah berupa pembangunan kios pedagang sebanyak 358 kios dengan luas total bangunan 7.587 m2. Meliputi 196 kios besar (berukuran 4 m x 6 m) dan 162 kios kecil (berukuran 2,5 m x 3 m), toilet 54 bilik, Bale Pesandekan seluas 414 m2, pembangunan 2 unit Bale Gong seluas 108 m2 dan 75 m2, pekerjaan pelataran, area bermain anak-anak, dan area parkir seluas 1.266 m2.

(nyoman w)

 705 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *