Bebaskan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, Kata Ketua Presidium FPII

Bebaskan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, Kata Ketua Presidium FPII

indopers.net, Jakarta – Ketua Presidium Forum Pers Indonesia Merdeka (FPII) Dra. Kasihhati menyatakan peristiwa penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke, oleh Anggota Satreskrim Polres Lampung Timur, Sabtu (12/3/2022) mencerminkan bahwa demokrasi atau dukungan Pers di Indonesia telah mati.

Dikatakan, dari video yang beredar terhadap penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke yang dilakukan Polres Lampung Timur, sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas sebagai anggota polisi.

Kasihhati mengatakan, Wilson Lalelengke sebagai salah seorang ketua umum organisasi Pers di Indonesia, memiliki hak sebagai masyarakat sipil dan dilindungi hak asasinya di depan hukum.

Yang menjadi pertanyaan kita, ujar Kasihhati, kalo dilihat proses penangkapan dengan durasi waktu ekstra cepat, penanganan yang dilakukan aparat Polres Lampung Timur seperti penanganan kejahatan luar biasa. “Miris, Ketum PPWI kog ditangkap seperti kejahatan kelas kakap,” tukas Kasihhati seraya meminta Kapolri untuk tegas terhadap tindakan anggotanya di Polres Lampung Timur yang diduga kuat diluar batas kewajaran.

Menurut Kasihhati, institusi Polri dan Pers adalah mitra; bahkan bisa dikatakan seperti saudara kandung dalam perspektif sejarah, Mestinya, ini harus dipahami sepenuhnya oleh semua anggota Polri se-Indonesia sehingga kedepan tidak akan ada lagi peristiwa-peristiwa seperti yang dialami Wilson Lalengke,” tandas Kasihhati, di Jakarta Minggu 13 Maret 2022.

Lebih lanjut Kasihhati, Pers dan Polri adalah mitra sejati yang sudah dekat dengan sejarah panjang, karena dalam konteks apapun selalu komunikasi yang apik bukan justru wi arogan, “Apa yang dilakukan justru sebaliknya, Polda Lampung itu kurang elegan, menangkap Ketum PP Wilson Lalengke secara arogan,” ujar Kasihhati.

Terkait penangkapan Wilson Lalengke itu , Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati akam terus mengawal dan mengawasi proses hukum tersebut, “Wilson Lalengke itu warga sipil yang dilindungi UU dan Hak Azasi Manusia (HAM). Kami minta dari Mabes Polri khususnya Divisi Propam turun langsung meninjau para anggota Polres Lampung Timur Polda Lampung tersebut,” tukasnya.

Jika ada yang mengatakan masyarakat adat Anda atas apa yang dilakukan Wilson lalengke, apakah masyarakat adat sendiri tidak sadar apa yang mereka lakukan sudah melukai dan melecehkan insan Pers se Indonesia, Pahami itu.

Atas adanya dugaan kriminalisasi jurnalis dan penangkapan terhadap Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke tersebut, FPII menyatakan sikap sehagai berikut :

1. Mendesak Kepala Kepolisian RI untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum – oknum aparat di Polres Lampung Timur dan Polda Lampung

2. Kepada Pihak Kepolisian untuk membebasksn Ketum PPWI Wilson Lalengke.

3. Menginstruksikan kepada jajajaran.FPII khususnya FPII Setwil Lampung dan seluruh insan Pers untuk bersatu siap siaga dan terus menggalang solidaritas wartawan di Lampung dan seluruh Indonesia.

(imron)

 455 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!