Malang Raya Masih Harus Menerapkan PPKM Level Empat

Malang Raya Masih Harus Menerapkan PPKM Level Empat

indopers.net, Malang

Pemerintah memperpanjang masa aktif Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berjenjang (Level 2, 3, dan 4) selama sepekan ke depan, mulai tanggal 24 sampai 30 Agustus 2021.

Luhut Binsar Pandjaitan Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan, wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya mulai pekan ini menerapkan PPKM Level 3.

“Untuk Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Solo Raya dan Malang Raya, masih tetap harus menerapkan PPKM Level Empat,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Walau begitu, Luhut yakin daerah aglomerasi tersebut bisa segera menerapkan PPKM Level 3 seiring dengan menurunnya penyebaran kasus, angka kematian dan keterisian ranjang perawatan rumah sakit yang signifikan.

Berdasarkan hasil evaluasi PPKM Berjenjang di Pulau Jawa-Bali sepekan terakhir, daerah berstatus PPKM Level 4 berkurang dari 67 menjadi 51 kabupaten/kota.

Kemudian, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan Level 2 juga meningkat dari dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Seperti diketahui, PPKM Berjenjang diterapkan dengan level berbeda-beda di setiap daerah, menyesuaikan tingkat penularan Covid-19.

Daerah dengan kategori berisiko tinggi menerapkan PPKM Level 4, dan daerah yang tingkat penyebarannya rendah menerapkan PPKM Level 1.

Sejauh ini, belum ada kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM Level 1.

(yongkie)

 421 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!