Oknum Anggota DPRD Katingan Diduga Sediakan Ekskavator untuk Aktivitas PETI di Desa Tumbang Marak

Oknum Anggota DPRD Katingan Diduga Sediakan Ekskavator untuk Aktivitas PETI di Desa Tumbang Marak

indopers.net | Katingan (Kalteng) – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Katingan kembali menjadi sorotan.

Kali ini, seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan berinisial Gy, diduga kuat terlibat dalam memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut dengan menyediakan alat berat jenis ekskavator.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu (14/06/2026), alat berat yang diduga milik legislator tersebut kedapatan tengah melakukan aktivitas pengupasan tanah di lokasi penambangan emas ilegal di kawasan Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dugaan keterlibatan ini memicu polemik tajam di tengah masyarakat. Pasalnya, Gy diketahui merupakan suami dari oknum Kades berinisial (Sy).

Gy sendiri merupakan anggota aktif DPRD Kabupaten Katingan periode 2024–2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang terpilih melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Katingan III.

Kondisi ini dinilai berbagai pihak sebagai bentuk benturan kepentingan (conflict of interest) yang mencederai amanah publik.

Sebagai pejabat daerah, Gy dinilai tidak sepatutnya membiarkan atau bahkan memfasilitasi aktivitas merusak lingkungan di wilayah yang justru dipimpin oleh istrinya sendiri.

Tindakan tersebut diduga kuat mengarah pada pelanggaran berat penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi.

Penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI di Desa Tumbang Marak dilaporkan telah memicu kerusakan lingkungan yang sangat luas dan parah.

Bentang alam di sekitar lokasi tambang dilaporkan hancur, memicu potensi bencana ekologis, serta merugikan masyarakat luas dalam jangka panjang.

Secara hukum, jika dugaan ini terbukti benar, tindakan menyediakan alat berat untuk aktivitas tambang ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pihak-pihak yang terlibat dalam memfasilitasi tambang ilegal dapat dijerat sanksi pidana penjara serta denda yang cukup besar.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak oknum anggota DPRD Katingan (Gy), Kepala Desa Tumbang Marak, serta aparat penegak hukum setempat terkait langkah penindakan atas aktivitas tambang ilegal yang melibatkan alat berat tersebut.

(Uk)

 39 total views,  39 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!