Sikat Mafia Pupuk, Polsek Jaya Karya Amankan 2,5 Ton Pupuk Subsidi Ilegal
indopers.net | Kotim (Kalteng) – Komitmen aparat kepolisian dalam mengawal program ketahanan pangan dan mengawasi distribusi barang bersubsidi terus digalakkan. Terbaru, jajaran Polsek Jaya Karya, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana ekonomi terkait penyalahgunaan peredaran pupuk bersubsidi pemerintah pada Jumat pagi (22/05/2026).

Penangkapan tersebut terjadi di Jalan HM. Arsyad, Desa Sei Ijum Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas, menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari laporan masyarakat.
“Pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Polsek Jaya Karya yang sedang melaksanakan piket menerima informasi terkait adanya satu unit mobil pikap yang diduga kuat mengangkut pupuk bersubsidi secara ilegal,” ujar Kasi Humas.
Berdasarkan informasi tersebut, pikap bermerek Daihatsu Grandmax warna hitam dengan nomor polisi KH 8302 BR diketahui membawa pupuk jenis NPK Phonska dan Urea. Pupuk tersebut diangkut dari Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit, dan rencananya akan dibawa keluar dari wilayah tersebut.
Kronologi Penghentian dan Pemeriksaan
Bergerak cepat setelah menerima informasi, sejumlah anggota Polsek Jaya Karya langsung melakukan penyisiran di rute yang diduga akan dilewati.
Petugas akhirnya berhasil menghentikan mobil pikap yang dicurigai saat melintas di Jalan HM. Arsyad, Desa Sei Ijum Raya.
Mobil tersebut dikemudikan oleh pria berinisial M. HS, dengan didampingi oleh seorang penumpang berinisial AR, yang belakangan diketahui sebagai pemilik pupuk tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan pada bak muatan, petugas menemukan barang bukti berupa:
50 karung pupuk bersubsidi (kemasan 50 kg/karung)
Jenis Pupuk: NPK Phonska dan Urea
Total Berat: 2.500 Kilogram (2,5 Ton)
Ketika petugas meminta dokumen resmi atau Delivery Order (DO) dari pemerintah terkait legalitas pengangkutan pupuk bersubsidi tersebut, saudara AR tidak dapat menunjukkannya.
Asal Usul dan Tujuan Pupuk
Dari hasil interogasi awal di lapangan, AR mengakui bahwa pupuk subsidi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama ABDI di Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit.
Rencananya, pupuk seberat 2,5 ton tersebut akan diselundupkan menuju Kecamatan Pulau Hanaut.
Pelaku berniat menyeberangi Sungai Mentaya melalui Pelabuhan Pelingkau yang berada di Desa Sei Ijum Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pemilik pupuk (AR), sopir pikap (M. HS), beserta seluruh barang bukti berupa mobil dan 2,5 ton pupuk telah diamankan di markas Polsek Jaya Karya.
“Saat ini para terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Kantor Polsek Jaya Karya Polres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan intensif dan penyelidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan peredaran pupuk subsidi ilegal ini,” tutup Kasi Humas.
(Umar k/Hms)
1,076 total views, 20 views today






