Polres Kotim Ringkus Karyawan Swasta di Baamang Tengah, 20,6 Gram Sabu Disita

Polres Kotim Ringkus Karyawan Swasta di Baamang Tengah, 20,6 Gram Sabu Disita

indopers.net | Sampit (Kalteng) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SR alias U (35), yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta, diringkus petugas pada Selasa sore (12/05/2026).

Pria tersebut kedapatan membawa dan menyimpan belasan paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 20,60 gram.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berlokasi di Jl. Cristopel Mihing, Gg. Sungkai, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi, petugas bergerak cepat saat melihat SR melintas di depan rumahnya.

Hasil Penggeledahan
Petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh, mulai dari badan, kendaraan, hingga ke dalam rumah tersangka. Berikut rincian barang bukti yang ditemukan:
Dashboard Motor: 4 paket sabu yang dibalut tisu dan disembunyikan di dalam kotak rokok Marlboro.

Kamar (Rak Kosmetik): 8 paket sabu tambahan yang disimpan di dalam sebuah kotak hitam.
Barang Bukti Lain: Satu unit HP Oppo, kartu SIM, satu unit sepeda motor, kotak hitam, kotak rokok, serta tisu pembungkus.
Tersangka SR mengakui secara langsung bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah milik pribadinya.

Ancaman Hukuman Berat
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Suherman, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba.
“Penyitaan 20,6 gram sabu ini secara tidak langsung telah menyelamatkan puluhan generasi muda dari bahaya narkotika.

Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar di wilayah Kotim,” tegas AKP Suherman.
Atas perbuatannya, SR kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

(Umar k/Hms)

 43 total views,  43 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!