Curi 60 Janjang Sawit di PT WNL, Pria 33 Tahun Diringkus Polsek Cempaga Hulu
indopers.net | Kotim (Kalteng) – Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu, jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang pria berinisial SU (33) atas dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal PT Windu Nabatindo Lestari (WNL).
Pelaku ditangkap setelah kedapatan melakukan aksi pencurian di Devisi IV Pelantaran Blok B 11 PAGE, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, pada Jumat (1/5/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat personel pengamanan (security) perusahaan melakukan patroli rutin di area rawan pencurian.



“Saat patroli, petugas keamanan melihat adanya bekas panen baru dan potongan pelepah yang berserakan. Setelah dilakukan penyisiran, terlihat dua orang tengah melangsir buah sawit dari dalam blok,” ujar AKP Edy Wiyoko dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Melihat hal tersebut, petugas di lapangan segera melapor kepada Komandan Regu (Danru). Tim keamanan kemudian melakukan pengintaian di lokasi dan mendapati pelaku sedang memuat buah sawit ke dalam sebuah angkong. Petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku SU tanpa perlawanan, sementara rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Barang Bukti dan Kerugian
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, di antaranya:
60 Janjang buah kelapa sawit.
1 buah dodos bertangkai kayu.
1 buah angkong (gerobak dorong).
Akibat aksi pencurian ini, PT WNL diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2.983.197,60. Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Cempaga Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, terlapor SU bakal dijerat dengan:
Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Pasal 20 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 476 Sub Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di area perkebunan guna menekan angka pencurian hasil bumi yang meresahkan pelaku usaha maupun masyarakat di wilayah hukum Polres Kotim.
(Umar k/hms)
1,283 total views, 15 views today






