POLRES KOTIM AMANKAN PENCURI DI PT. MAP BARAT DENGAN BARBUK 31 JANJANG BUAH SAWIT.
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Polres Kotawaringin Timur telah mengamankan pelaku dugaan tindak pencurian buah sawit yang terjadi, hari Rabu tanggal 1 April 2026 skj.16.20 Wib dengan TKP Blok A25 Divisi-1 Estate MAP Barat PT. MAP (Mulia Agro Permai) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kab Kotim Provinsi Kalimantan Tengah, terlapor berinisial SM bin AP (47 th).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H. S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian saat tim patroli disekitaran kebun PT. MAP BARAT, saksi AK dan EA melihat 3 orang sedang mengangkut buah sawit di areal kebun tersebut. Kemudian melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan 1 dari 3 orang pelaku tersebut di TKP BLOK A 25 beserta barbuk buah kelapa sawit sebanyak 31 janjang, berat 500 Kg, dan 2 orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Akibat kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 1.784.225 (Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Rupiah)dan melaporkannya ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut. Ket Kasihumas Sabtu (04/04/26).
Terlapor dikenakan
Pasal 107 huruf d, UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf c dan/atau pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Umar k/Hms).
1,231 total views, 6 views today






