Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu Polres Kotim Tangkap Pengedar Sabu, Dengan BB 28,28 Gram.

Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu Polres Kotim Tangkap Pengedar Sabu, Dengan BB 28,28 Gram.

indopers.net | Sampit (Kalteng) – Polsek Cempaga Hulu Polres Kotawa ringin Timur (Kotim) Telah ungkap Kasus Narkoba pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 Sekira jam 17.00 Wib,Tkp didepan rumah Sdr SBN Jln. Kayu Mas 1 RT 05 RW 03 Desa Pundu Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng, dengan Terlapor Sdr SBN (60)th.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E. menjelaskan
Kronologis Kejadian sewaktu anggota Kepolisian Sektor Cempaga Hulu Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor yang pada waktu itu baru datang menggunakan sepeda motor Jupiter Z1 KH 4841 NM di depan rumah terlapor (TKP), Kemudian memanggil Ketua RT dan warga setempat selanjutnya dilakukan penggeledahan di sepeda motor milik terlapor di dalam jok motor terlapor ditemukan 1 ( satu ) buah tas hitam dan 1 ( satu ) buah plastic hitam yang kemudian setelah dibuka 1 ( satu ) buah plastic hitam tersebut berisikan 6 (enam ) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu didalam 1 ( satu ) lembar tisu warna putih dan 1 ( satu ) pak klip kosong selanjutnya membuka 1 ( satu ) buah tas warna hitam merk SAILOR di temukan uang tunai sebesar Rp. 900.000 (Sembilan Ratus Ribu ) Rupiah, 1 (satu) buah Hand Phone merk ViVO
menemukan 1 ( satu ) buah timbangan digital plastik hitam,1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z 1 warna merah Barang bukti (BB) tersebut diatas diakui adalah milik terlapor kemudian terlapor dan barang bukti (BB) dibawa kekantor polisi guna penyidikan lebih lanjut. Penjelasan Kasi Humas (25/08/26).

Pasal yang di sangkakan :
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

” Polres Kotim dan jajaran berkomitmen Berantas Narkoba di Wilkum Kotim, Laporkan Yang mengetahui peredaran Narkotika.” Ujar Kasi Humas.

(Umar k/Hms)

 187 total views,  187 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!