Plasma PT. Salonok Ladang Mas di Kabupaten Seruyan Layak Jadi Proyek Percontohan
indopers.net | Seruyan (Kalteng) – Kebun Plasma PT Salonok Ladang Mas (SLM), Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) Group menuai pujian dari Tim Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalteng Hj Siti Nafsiah saat membawa rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kantor Besar PT SLM, Kamis (29/1/2026). Tim terdiri dari Wakil Ketua Komisi II Bambang Irawan, Sekretaris Komisi II Hero Harapaning Mandouw beserta anggota antara lain Sengkon, Hj Noor F Kamayati, Sutik, dan Wakil Ketua Komisi I yang juga mantan Bupati Seruyan Sudarsono.
Tim disambut dengan paparan oleh Wakil Direktur (Wadir) USTP Group Rio Sagala yang menyampaikan bahwa plasma di PT SLM dan seluruh USTP Group ini istimewa karena memang berbeda dari kebanyakan plasma yang ada saat ini. Pertama, pengurus koperasi tidak mengelola keuangan, sehingga tidak ada istilah KUD yang sering diplesetkan Ketua Untung Duluan. Kedua, pengelolaannya sama dengan inti sehingga secara kualitas sangat bagus. Ketiga, sistem pembagian Sisa Hasil Panen (SHP) ditransfer langsung ke rekening petani.
“Jadi, Bapak Ibu sekalian, kejadian di beberapa tempat pengurus plasma susah diganti, ada dualisme kepengurusan karena mereka mengelola keuangan dan ada kemungkin bisa ambil untuk di situ di tempat kita tidak, dan yang paling penting plasma kita ini ada di MoU tidak bisa dijualbelikan. Bahkan beberapa waktu lalu, kami adakan verifikasi ulang, untuk menjaga agar plasma itu tetap ada di pemilik asalnya,” tegas Rio.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II Hj Siti Nafsiah menyampaikan apresiasi dengan kinerja manajemen PT SLM, USTP Group, seharusnya seperti ini plasma yang bagus. Khusus larangan jual beli, sebab di berbagai tempat jual beli ini selalu menjadi masalah klasik. Pemilik asal hanya menjadi penonton karena seluruh plasma di kampung tersebut mayoritas telah berpindah tangan. “Nah, ini seharusnya bisa kita terapkan di seluruh Kalteng ini, sebab dengan sistem seperti ini bisa menjamin bahwa hasil akan dinikmati petani mitra,” ungkap dia.
Wakil Ketua Komisi II Bambang Irawan mengusulkan agar bisa dibuat payung hukum terkait larangan jual beli plasma ini. Sehingga penerapannya tidak sekedar MoU antara perusahaan avalis dengan mitra petani, tapi ada aturan yang mengikat. “Mungkin melalui kita di Komisi II bisa mengusulkan aturan tersebut ke depannya, satu lagi plasma di Salonok ini ada HGU-nya ini luar biasa, banyak plasma yang dasar hukumnya masih tidak jelas, nah yang punya Salonok ini bisa kita jadikan percontohan,” kata dia.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi I yang juga mantan Bupati Seruyan Sudarsono menyampaikan plasma paling banyak didapatkan masyarakat Seruyan termasuk plasma dari PT SLM untuk warga Desa Sembuluh I, II dan Tabiku adalah di masa pemerintahannya. Sebagai pelaku sejarah, Sudarsono mengatakan pilihan bentuk HGU Koperasi juga merupakan desain supaya lahan tersebut tidak milik per orangan dan tidak mudah dijualbelikan.
“Saya mengalami sendiri, karena sering ditawari masyarakat untuk membeli plasma, padahal plasma ini kan untuk mereka, untuk membantu perekonomian keluarga, kalau dijual ya apa gunanya? oleh karena itu, kami Pemda waktu itu, memilih format seperti ini, dan bisa disaksikan warga yang hadir hari ini termasuk Pak Kadesnya ada juga ini, sudah merasakan hasilnya,” kata dia.
Tokoh masyarakat Sembuluh, Haji Multani menyampaikan selama ini plasma di PT Salonok tidak pernah ada masalah seperti di tempat lain, pengurus bersifat pengabdian tidak mengelola dana, dan gajian (SHP) ditransfer langsung ke rekening masing-masing petani. Jadi, pengurus pun terhindar dari isu negatif. “Ya intinya plasma di kami Salonok ini berjalan bagus Bapak Ibu ya, tidak pernah ada masalah,” tegas dia. (Hermansyah)
44 total views, 44 views today






