Pertemuan Kejaksaan Negeri Katingan Bersama Kepala Desa Se Kecamatan Katingan Kuala.

Pertemuan Kejaksaan Negeri Katingan Bersama Kepala Desa Se Kecamatan Katingan Kuala.

indopers.net | Katingan Kuala/Pegatan/ Katingan (Kalteng) – Acara pertemuan tersebut bertempat di aula kantor camat Katingan Kuala pegatan pada Kamis, (17/12/2025).

Karena kecamatan Katingan Kuala ada 14 Desa dan 2 kelurahan yang kini sangat memprihatinkan dalam akses tranportasi terutama dijalur darat dan termasuk kecamatan yang terisolir. Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak seluruhnya kepala desa itu hadir, apalagi dimusim penghujan untuk lintas darat susah dilalui, termasuk aktivitas masyarakat berupa jual beli hasil panen sayur mayur terganggu.

Yang memperihatinkan lagi Desa Sebangau jaya dan Desa SEI Kaki tidak memiliki akses tranportasi darat hanya satu satunya menggunakan kecil lintas air yang penuh risiko. Namun acara pertemuan berjalan dengan baik dan digaris bawahi bahwa pertemuan antara Kajari dan kepala desa telah berorentasi pada pembinaan agar dalam penggunaan dana desa Maun anggaran dana desa hendaknya dipergunakan sesuai kebutu Han desa itu sendiri.

Karena kecamatan Katingan Kuala telah ada Desa yang sudah mendapat pendampingan dari kejaksaan negeri kabupaten katingan 5 ( lima) Desa yaitu desa Bakung raya, desa kampung keramat, desaj jaya makmur desa makmur utama desa kampung baru dan desa bangun jaya. Dalam pertemuan itu kasi penerangan Kajari kalau salah mohon koreksi bapak Bayu menghimbau agar masing masing desa dapat membuat laporan hendaknya lengkap yang sesuai dengan apa yang digunakan terhadap dana ADD maupun dana ADD.

Sebelum acara ditutup camat Katingan Kuala Hariadi Utomo berpesan kepada semua desa yang mendapat pendampingan dari Kajari hendak bertanya kepada kepada desa yang mendapat pendamping dari Kajari jika belum mengerti dalam pembuat laporan. Setelah ditutup acara pertemuan dengan berfoto bersama dan dilanjutkan makan siang. (Abdalli)

 55 total views,  55 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!