Kejati Banten Diminta Jangan “Main Diam” DUMAS SDABMBK Tangsel Sudah Terlalu Lama Menggantung
indopers.net | Tangerang Selatan (Banten) – Desakan makin keras. Sejumlah organisasi dan Tokoh Pers. Cecep Anang Hardian sebagai Pengamat Tipikor dan Achmad Sujana, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII), yang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten agar segera turun gunung mengaudit dugaan penyimpangan di Dinas SDABMBK Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.
Pelapor Agus Sapto Utomo, S.E. sudah menyerahkan laporan resmi berikut bukti pendukung. Namun langkah penegakan hukumnya terasa lambat, dingin, dan membingungkan publik.

Diamnya Kejati justru melahirkan tanda tanya besar:
Apa yang sedang ditunggu? Siapa yang sedang dilindungi?
Cecep Anang Hardian, yang aktif mendorong transparansi di Tangsel, menegaskan bahwa uang rakyat tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Sementara Sekjen DPP AWII yang kerap disapa bang Joe’na, menambahkan lebih keras lagi, dengan mengatakan:
“Jika Kejati Banten tetap membisu, kami siap membawa persoalan ini langsung ke Kejagung. Publik tidak butuh kesunyian, publik butuh tindakan.” Ujarnya, Senin malam (08/12/2025).
Menurut mereka, DUMAS yang sudah dilayangkan bukan sekadar curahan hati. Itu adalah tuntutan akuntabilitas. Dan ketika institusi penegak hukum lambat bergerak, kecurigaan publik tumbuh dan itu berbahaya.
Pesannya jelas
Kejati Banten memegang bola. Sementara Publik menunggu langkah.
Diam terlalu lama hanya akan dianggap pembiaran. (Sopian A)
49 total views, 49 views today






