Penamaan “Rumah Datok Ong” Pada Situs Cagar Budaya Di Pagar Merbau Masih Dipertanyakan Berbagai Pihak

Penamaan “Rumah Datok Ong” Pada Situs Cagar Budaya Di Pagar Merbau Masih Dipertanyakan Berbagai Pihak

indopers.net l Deli Serdang [Sumut] – Dukungan datang dari berbagai pihak terkait rencana penetapan Situs Cagar Budaya oleh Pemkab Deli Serdang terhadap rumah khas Melayu peninggalan kolonial Belanda yang berada di Desa Pagar Merbau I Kecamatan Pagar Merbau, dukungan itu datang dari pemerintahan desa se Kecamatan Pagar Merbau, Ormas, BKPRM, Karang Taruna, Forwarspams dan tokoh masyarakat.

Namun dalam dukungan itu seluruh tokoh masyarakat, tokoh Agama, dan persatuan pemerintahan desa sebKecamatan Pagar Merbau, Ormas, BKPRMI, Karang Taruna, Forwarspams tidak setuju kalau situs Cagar Budaya tersebut di namai “RUMAH DATOK ONG

Menurut sejarah maupun saksi hidup Datok Ong itu tidak ada hubungannya dengan bangunan tersebut, karena yang bersangkutan hanya menempati saja. Karena dulu yang membangun rumah itu adalah pihak PTPN lX, jadi T.M.Hidayat alias Ong hanya sebatas menempati saja karena beliau dulu bekerja di PTPN lX. “Jelas Soliadi

Meski situs ini merupakan aset PTPN IV Regional 2, berada dilahan HGU no.105 Kebun TGP. Namun pada prinsipnya pihak perusahaan perkebunan plat merah tersebut mendukung Program Cagar Budaya dari Disbudporapar Deli Serdang tapi harus melalui proses yang jelas.

Keberadaan Situs Cagar budaya ini, tidak terlepas dari sejarah emas perkebunan tembakau Deli-Deli Maatschappij perusahaan kolonial Belanda yang didirikan pada tahun 1863 yang lahannya merupakan pinjaman dari Sultan Deli Mahmud Al Rasyid.

Mungkin atas hubungan baik ini yang menjadi alasan kenapa banyak rumah perkantoran peninggalan perkebunan tembakau Deli milik kolonial Belanda yang berada di wilayah Kesultanan Deli berciri khas Melayu dan kemungkinan situs tersebut dibangun pada masa itu.

Pasca Indonesia merdeka, perusahaan perkebunan Tembakau Deli milik Kolonial Belanda pada tahun 1957 dinasionalisasi menjadi perusahaan milik negara.Dan selanjutnya situs tersebut difungsikan sebagai rumah staf dilingkungan sentral kantor PTP IX Kebun TG-PM.

Kemudian pada tahun 1996, PTP IX di lebur menjadi PTPN 2 dan sentral kantor eks PTP IX Kebun TG-PM yang awalnya berada di Desa Pagar Merbau I Kecamatan Pagar Merbau dipindahkan ke Desa Tanjung Garbus I Jatisari Kecamatan Lubuk Pakam.

Dan sejak tahun 2023 terjadi penggabungan kembali PTPN 2 menjadi
PTPN IV, sehingga situs cagar budaya tersebut secara otomatis menjadi aset milik PTPN IV Regional 2.

Menurut Waluyo mantan karyawan PTPN2/eks.PTP IX, setelah tidak difungsikan puluhan bangunan yang berada lingkungan sentral kantor eks PTP IX Kebun TG-PM sejak tahun 1996 yang tersisa saat ini hanya tinggal puing puing, satu satunya yang masih berdiri utuh hanya bangunan berciri khas Melayu yang akan dijadikan cagar budaya.

Dulu ada ada dua rumah berciri khas Melayu berdampingan dengan situs itu, serta puluhan bangunan kantor administrasi.Hampir 30 tahun ditinggalkan,yang tersisa hanya puing puing “kenang Waluyo.

Penyebutan “Rumah Datuk Ong”pada situs ini baru diketahui masyarakat berdasarkan tulisan plank Cagar Budaya yang dipasang oleh Disbudporapar. Juga dari media online dan konten konten di medsos yang mengulas keberadaan situs tersebut.

Hal ini menimbulkan berbagai tanggapan dan perdebatan dikalangan tokoh masyarakat Pagar Merbau. Sebagian besar tokoh meminta agar Pemerintah (Disbudporapar) Deli Serdang melakukan kajian sejarah terlebih dahulu sebelum menetapkan penamaan dari situs cagar budaya. Mengacu pada komponen penilaian cagar budaya UU no.11 tahun 2010.

Wakidi mantan Kepala Desa Pagar Merbau I menjabat dari tahun 1994 sampai 2008 yang ditemui awak media, Minggu (5-10-2025) mengatakan bahwa penamaan “Rumah Datong Ong” pada situs tersebut menurutnya kurang tepat dan terlalu gegabah, meski dirinya mengetahui bahwa benar rumah itu
ditempati oleh T.M.Hidayat alias Oong sekira tahun 1995 sampai meninggal dunia pada tahun 2016.Dan sampai saat ini situs tersebut masih dihuni oleh keluarganya.terkait plank yang di pasang di rumah tinggi yang di klaim kepunyaan datok ong agar pihak PTPN 4 Regionals 2 segera membuka plank tersebut karena pihak PTPN 4 regional 2 sudah mendirikan plank NKT agar tidak menjadi sorotan dan tanda tanya

Hubungannya hanya sebatas T.M.Hidayat alias Oong sebagai karyawan eks PTP IX/PTPN2 diberikan izin oleh pimpinan perusahaan untuk menempati rumah itu “ucap Wakidi.

Hal senada disampaikan oleh Waluyo. Menurutnya yang lebih memahami dan berhak diminta pendapatnya tentang penamaan dari situs cagar budaya tersebut adalah pemiliknya sendiri (PTPN IV). Perusahaan pastinya memiliki dokumen atau arsip sejarah yang berhubungan dengan asetnya.

Iya tanya yang punya rumah mas, masa iya yang punya rumah tersebut tapi jangan pula dibilangnya rumah Datok Ong, kan rugi dong pihak PTPN lV sebagai pemilik sekarang. “ucap Waluyo sambil berkelakar.

Ketua Forum Wartawan LSM Pagar Merbau Sekitarnya (FORWARSPAMS) Suleno memberi masukan terkait pro kontra penamaan situs cagar budaya tersebut. Menurutnya untuk menyamakan persepsi lebih baik dirunut dari akar sejarahnya, kapan rumah staff itu dibangun, jangan pula setelah ada rencana dinas Budporapar menjadikan rumah staff itu jadi Situs Cagar Budaya tiba-tiba muncul nama Datok Ong. “Tegas Wakidi

Saat ini berbagai pihak memiliki perhatian yang tinggi terkait sosok Datuk Ong ( T.M.Hidayat). Bagaimana silsilah dan asal usulnya, perannya sebagai tokoh dikalangan adat Melayu dan dilingkungan masyarakat serta kapan dan dimana gelar Datuk itu ia dapatkan “Tuntut masyarakat Pagar Merbau Penamaan “Rumah Datok Ong” Pada Situs Cagar Budaya Di Pagar Merbau Masih Dipertanyakan Berbagai Pihak

Indopers.net l Deli Serdang [Sumut]

Dukungan datang dari berbagai pihak terkait rencana penetapan Situs Cagar Budaya oleh Pemkab Deli Serdang terhadap rumah khas Melayu peninggalan kolonial Belanda yang berada di Desa Pagar Merbau I Kecamatan Pagar Merbau, dukungan itu datang dari pemerintahan desa se Kecamatan Pagar Merbau, Ormas, BKPRM, Karang Taruna, Forwarspams dan tokoh masyarakat.

Namun dalam dukungan itu seluruh tokoh masyarakat, tokoh Agama, dan persatuan pemerintahan desa sebKecamatan Pagar Merbau, Ormas, BKPRMI, Karang Taruna, Forwarspams tidak setuju kalau situs Cagar Budaya tersebut di namai “RUMAH DATOK ONG

Menurut sejarah maupun saksi hidup Datok Ong itu tidak ada hubungannya dengan bangunan tersebut, karena yang bersangkutan hanya menempati saja. Karena dulu yang membangun rumah itu adalah pihak PTPN lX, jadi T.M.Hidayat alias Ong hanya sebatas menempati saja karena beliau dulu bekerja di PTPN lX. “Jelas Soliadi

Meski situs ini merupakan aset PTPN IV Regional 2, berada dilahan HGU no.105 Kebun TGP. Namun pada prinsipnya pihak perusahaan perkebunan plat merah tersebut mendukung Program Cagar Budaya dari Disbudporapar Deli Serdang tapi harus melalui proses yang jelas.

Keberadaan Situs Cagar budaya ini, tidak terlepas dari sejarah emas perkebunan tembakau Deli-Deli Maatschappij perusahaan kolonial Belanda yang didirikan pada tahun 1863 yang lahannya merupakan pinjaman dari Sultan Deli Mahmud Al Rasyid.

Mungkin atas hubungan baik ini yang menjadi alasan kenapa banyak rumah perkantoran peninggalan perkebunan tembakau Deli milik kolonial Belanda yang berada di wilayah Kesultanan Deli berciri khas Melayu dan kemungkinan situs tersebut dibangun pada masa itu.

Pasca Indonesia merdeka, perusahaan perkebunan Tembakau Deli milik Kolonial Belanda pada tahun 1957 dinasionalisasi menjadi perusahaan milik negara.Dan selanjutnya situs tersebut difungsikan sebagai rumah staf dilingkungan sentral kantor PTP IX Kebun TG-PM.

Kemudian pada tahun 1996, PTP IX di lebur menjadi PTPN 2 dan sentral kantor eks PTP IX Kebun TG-PM yang awalnya berada di Desa Pagar Merbau I Kecamatan Pagar Merbau dipindahkan ke Desa Tanjung Garbus I Jatisari Kecamatan Lubuk Pakam.

Dan sejak tahun 2023 terjadi penggabungan kembali PTPN 2 menjadi
PTPN IV, sehingga situs cagar budaya tersebut secara otomatis menjadi aset milik PTPN IV Regional 2.

Menurut Waluyo mantan karyawan PTPN2/eks.PTP IX, setelah tidak difungsikan puluhan bangunan yang berada lingkungan sentral kantor eks PTP IX Kebun TG-PM sejak tahun 1996 yang tersisa saat ini hanya tinggal puing puing, satu satunya yang masih berdiri utuh hanya bangunan berciri khas Melayu yang akan dijadikan cagar budaya.

Dulu ada ada dua rumah berciri khas Melayu berdampingan dengan situs itu, serta puluhan bangunan kantor administrasi.Hampir 30 tahun ditinggalkan,yang tersisa hanya puing puing “kenang Waluyo.

Penyebutan “Rumah Datuk Ong”pada situs ini baru diketahui masyarakat berdasarkan tulisan plank Cagar Budaya yang dipasang oleh Disbudporapar. Juga dari media online dan konten konten di medsos yang mengulas keberadaan situs tersebut.

Hal ini menimbulkan berbagai tanggapan dan perdebatan dikalangan tokoh masyarakat Pagar Merbau. Sebagian besar tokoh meminta agar Pemerintah (Disbudporapar) Deli Serdang melakukan kajian sejarah terlebih dahulu sebelum menetapkan penamaan dari situs cagar budaya. Mengacu pada komponen penilaian cagar budaya UU no.11 tahun 2010.

Wakidi mantan Kepala Desa Pagar Merbau I menjabat dari tahun 1994 sampai 2008 yang ditemui awak media, Minggu (5-10-2025) mengatakan bahwa penamaan “Rumah Datong Ong” pada situs tersebut menurutnya kurang tepat dan terlalu gegabah, meski dirinya mengetahui bahwa benar rumah itu
ditempati oleh T.M.Hidayat alias Oong sekira tahun 1995 sampai meninggal dunia pada tahun 2016.Dan sampai saat ini situs tersebut masih dihuni oleh keluarganya.terkait plank yang di pasang di rumah tinggi yang di klaim kepunyaan datok ong agar pihak PTPN 4 Regionals 2 segera membuka plank tersebut karena pihak PTPN 4 regional 2 sudah mendirikan plank NKT agar tidak menjadi sorotan dan tanda tanya

Hubungannya hanya sebatas T.M.Hidayat alias Oong sebagai karyawan eks PTP IX/PTPN2 diberikan izin oleh pimpinan perusahaan untuk menempati rumah itu “ucap Wakidi.

Hal senada disampaikan oleh Waluyo. Menurutnya yang lebih memahami dan berhak diminta pendapatnya tentang penamaan dari situs cagar budaya tersebut adalah pemiliknya sendiri (PTPN IV). Perusahaan pastinya memiliki dokumen atau arsip sejarah yang berhubungan dengan asetnya.

Iya tanya yang punya rumah mas, masa iya yang punya rumah tersebut tapi jangan pula dibilangnya rumah Datok Ong, kan rugi dong pihak PTPN lV sebagai pemilik sekarang. “ucap Waluyo sambil berkelakar.

Ketua Forum Wartawan LSM Pagar Merbau Sekitarnya (FORWARSPAMS) Suleno memberi masukan terkait pro kontra penamaan situs cagar budaya tersebut. Menurutnya untuk menyamakan persepsi lebih baik dirunut dari akar sejarahnya, kapan rumah staff itu dibangun, jangan pula setelah ada rencana dinas Budporapar menjadikan rumah staff itu jadi Situs Cagar Budaya tiba-tiba muncul nama Datok Ong. “Tegas Wakidi

Saat ini berbagai pihak memiliki perhatian yang tinggi terkait sosok Datuk Ong ( T.M.Hidayat). Bagaimana silsilah dan asal usulnya, perannya sebagai tokoh dikalangan adat Melayu dan dilingkungan masyarakat serta kapan dan dimana gelar Datuk itu ia dapatkan “Tuntut masyarakat Pagar Merbau

Sekretaris dinas Budporapar Deli Serdang saat dimintai tanggapannya terkait tuntutan masyarakat Pagar Merbau di ruangannya. Senin,(13/10/2025) mengatakan

Kehadiran Pemkab Deli Serdang di rumah tersebut hanya sebatas, ingin memelihara dan melindungi rumah staf tersebut dengan menjadikan nya sebagai Situs Cagar Budaya. Memang menurut cerita dari tokoh masyarakat mengatakan, bahwa rumah itu dulu yang membangun pihak PTPN lX dan rumah bercorak Melayu seperti itu ada beberapa unit yang tersebar di perkebunan PTPN lX tapi yang sisa hanya yang di Pagar Merbau sementara yang lainnya sudah roboh alias tidak ada lagi
Untuk itu, dinas Budporapar tetap dan akan membuka masukan-masukan serta kajian dari tokoh masyarakat dan pihak PTPN dalam menetapkan nama Situs Cagar Budaya tersebut, agar tidak ada kekeliruan dalam menetapkan nama ” Ujarnya
(Jhon Tobing)

 89 total views,  89 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!