WARGA KELUHKAN LAMBATNYA PELAYANAN PEMECAHAN SERTIFIKAT di BPN KOBAR

WARGA KELUHKAN LAMBATNYA PELAYANAN PEMECAHAN SERTIFIKAT di BPN KOBAR

indopers.net | PANGKALAN BUN/ KOTAWARINGIN BARAT (KALTENG) – Pelayanan publik di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat kembali menjadi sorotan. Seorang warga bernama Muhammad Ridho Ibrahim yang akrab disapa Edo, asal Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, mengeluhkan lambatnya proses pemecahan sertifikat tanah yang diajukannya sejak akhir Agustus 2025.

“Saya sudah ajukan permohonan pemecahan lima sertifikat sejak Agustus lalu. Kata petugas, normalnya selesai dalam 15 hari kerja. Tapi sekarang sudah hampir sebulan, tidak ada kejelasan,” ujar Edo, Senin (22 September 2025).

Edo menjelaskan bahwa dirinya telah membayar Surat Pemberitahuan Setoran (SPS) pada 22 Agustus 2025, dengan nilai Rp912.200 untuk lima sertifikat,sambil menunjukan bukti pembayaran SPS.

“Semua syarat sudah saya lengkapi, SPS juga sudah saya bayar. Tapi pelayanan yang saya terima sangat mengecewakan. Tidak ada perkembangan atau pemberitahuan apa pun dari pihak BPN,” keluhnya.

Disuruh Buat Permohonan Ulang: “Ini Logikanya di Mana?”

Yang membuat Edo semakin kecewa adalah saat ia kembali datang ke kantor BPN untuk menanyakan progres permohonannya. Alih-alih mendapat jawaban, Edo malah diminta oleh petugas loket untuk membuat permohonan baru.

“Masa saya sudah urus, sudah setor, sekarang malah disuruh buat permohonan ulang. Kan lucu. Untuk apa bikin lagi? Kecuali saya memang baru mau mulai mengurus. Ini logikanya di mana?” ujar Edo dengan nada kesal.

Menurutnya, kejadian tersebut mencerminkan lemahnya sistem administrasi dan manajemen pelayanan di internal BPN. Ia menilai pelayanan seperti ini dapat merugikan masyarakat dan menciptakan kebingungan di kalangan pemohon.

Mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan, waktu penyelesaian permohonan pemecahan sertifikat tanah ditetapkan maksimal 15 hari kerja, sejak permohonan dinyatakan lengkap dan pembayaran telah dilakukan.

Namun, kenyataan di lapangan sering kali berbeda. Kasus yang dialami Edo menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara regulasi dan praktik di lapangan.

Edo berharap pihak BPN Kotawaringin Barat dapat memperbaiki sistem layanan mereka, terutama dalam hal komunikasi, kejelasan proses, dan transparansi informasi.

“Kami warga hanya ingin diperlakukan dengan profesional. Jangan sampai masyarakat yang sudah mengikuti aturan malah dibuat repot oleh sistem yang tidak tertata,” tegasnya.

Saat dimintai keterangan terkait keluhan warga ini, Kepala Tata Usaha BPN Kotawaringin Barat, Kukuh, mengatakan bahwa dirinya tidak dapat memberikan klarifikasi secara langsung.

“Terkait masalah ini, saya tidak bisa memberikan klarifikasi. Nanti bisa langsung ke Seksi Pengukuran, yakni Bapak Yuda. Kebetulan saat ini beliau sedang tugas di lapangan,” ujarnya singkat.

Pelayanan publik yang baik adalah bagian dari tanggung jawab negara terhadap warganya. Profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan.(Hermansyah).

 79 total views,  79 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!