Misi PKN Dalam Memerangi Korupsi Dan Penyalahgunaan Keuangan Negara

indopers.net | Jakarta (Jumat, 12/9/2025) – Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengukuhkan komitmennya dalam menjaga integritas keuangan negara melalui visi dan misi yang kuat, serta slogan yang menginspirasi. PKN hadir sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan pemberantasan korupsi, dengan fokus pada pencarian, penemuan, dan pelaporan dugaan penyimpangan keuangan negara.
Misi Visi dan Tujuan PKN sesuai dengan Pasal 4 Akte Pendirian dan sudah di Sahkan melalui SK Menkumham AHU 014646 AH 01 07 2015 menyatakan Bahwa PKN Berperan serta dalam mencagah dan membrantas korupsi , dan Misi Visi Tujuan dari PKN selaras dan sesuai dengan Pasal 41 UU N0 31 Tahun 1999 dan Pasal 2 PP 43 Tahun 2018 dan PP 68 Tahun 1999 dan UU No 14 Tahun 2008 dan ke 4 Peraturan inilah yang menjadi dasar Hukum Operasional dan kegiatan PKN dalam melaksanakan Misi dan Visi dan Tujuan .
Visi utama PKN adalah menjadi lembaga pemantau yang independen, akuntabel, profesional, dan berintegritas. Visi ini menempatkan PKN sebagai lembaga non-pemerintah yang dipercaya publik dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, yang bertujuan untuk mencegah dan mendeteksi penyalahgunaan wewenang serta tindakan korupsi.
Untuk mewujudkan visi tersebut, PKN merumuskan sejumlah misi strategis, di antaranya:
-Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara di berbagai tingkatan, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, termasuk BUMN/BUMD.
-Membangun sinergi dengan lembaga penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan setiap temuan ditindaklanjuti secara hukum.
-Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara melalui edukasi dan sosialisasi.
-Mendorong partisipasi publik dalam melakukan pengawasan dengan menyediakan platform yang aman dan mudah bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi.
Slogan PKN, “Cari, Temukan, dan Laporkan, bukan sekadar kata-kata, melainkan sebuah mantra aksi yang menggambarkan proses kerja lembaga ini secara menyeluruh.
*Cari, Tahap awal di mana PKN secara proaktif mencari dan mengumpulkan data serta informasi terkait potensi penyimpangan keuangan negara, baik melalui analisis dokumen maupun pemantauan lapangan.
*Temukan, Setelah data terkumpul, PKN melakukan investigasi mendalam untuk menemukan bukti-bukti yang valid dan kuat mengenai dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran.
*Laporkan, Tahap akhir yang krusial, di mana semua temuan dan bukti yang telah divalidasi akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, atau Kepolisian, untuk diproses lebih lanjut.
Dengan visi, misi, dan slogan ini, PKN berharap dapat berperan lebih efektif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Menghadapi tantangan korupsi dan penyalahgunaan jabatan serta korupsi yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Publik, anggota Pemantau Keuangan Negara (PKN) dituntut untuk lebih dari sekadar berani. Mereka harus menjadi individu yang cerdas dan terampil dalam menjalankan tugasnya.
Kecerdasan ini bukan hanya sebatas pemahaman regulasi dan hukum, tapi juga kemampuan untuk menganalisis data keuangan secara mendalam, mengidentifikasi pola-pola mencurigakan, dan membaca celah yang sering dimanfaatkan oleh oknum pejabat.
Anggota PKN perlu dilengkapi dengan kemampuan investigasi yang tajam, mulai dari mengumpulkan bukti, menelusuri aliran dana yang tidak wajar, hingga menemukan jejaring korupsi yang tersembunyi.
Selain itu, mereka juga harus memiliki kecerdasan sosial dalam berinteraksi dengan pejabat publik. Ini termasuk kemampuan untuk membangun komunikasi yang efektif tanpa terintimidasi, mengajukan pertanyaan yang tepat sasaran, dan menghadapi berbagai taktik manipulasi yang mungkin dilakukan. Kecerdasan ini memungkinkan mereka untuk membongkar praktik-praktik terselubung tanpa harus terjebak dalam jebakan birokrasi yang rumit.
Dengan kecerdasan dan keterampilan yang mumpuni, anggota PKN bukan hanya menjadi pengawas, melainkan pembongkar yang andal. Mereka dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas keuangan negara, memastikan setiap rupiah dari kas negara digunakan untuk kepentingan rakyat, dan mengembalikan kepercayaan publik pada lembaga pemerintahan.
Inilah esensi dari peran mereka, menjadi mata dan telinga masyarakat yang cerdas dan berani dalam menghadapi korupsi.

Patar Sihotang SH MH sebagai ketua Umum PKN berharap agar semua Masyarakat atau Publik dapat Bersama sama dengan PKN melakukan Upaya pencegahan dan melaporkan Tindak pidana Korupsi dan secara Bersama melakukan tekanan kepada Pihak Aparat Penegak hukum yang tidak melakukan proses hukum atau bahkan memanfaatkan laporan masyarakat menjadi Industri zhukum atau ATM berjalan .
Patar sihotang juga mendorong dan melakukan cipta kondisi agar PKN menjadi Api obor penerang Lorong Lorong dan kamar kamar kegelapan birokrasi atau penyelenggara keuangan negara yang selalu mengkerat dan grogoti uang rakyat . dan akhir nya akan membakar lumbung dan sarang sarang tikus pengerat uang pajak rakyat yang di himpun dalam APBN dan APBD dan kekayaan negara lainnya. (gru)
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM
100 total views, 100 views today