Kejari Sidoarjo Kembalikan Uang Sitaan Korupsi Rp 1,8 Miliar ke Perumda Delta Tirta Sidoarjo.

indopers.net | Sidoarjo (Jatim) – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam menyelamatkan kerugian negara kembali membuahkan hasil. Sebanyak Rp 1.849.838.115 hasil sitaan tindak pidana korupsi periode 2012–2015 resmi dikembalikan kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta atau PDAM Sidoarjo.
Serah terima dilakukan di Aula Kejari Sidoarjo, Kamis (28/8), disaksikan jajaran pejabat terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Zaidar Rasepta menegaskan, pengembalian uang sitaan ini merupakan langkah nyata dalam mengembalikan kerugian negara sekaligus memastikan keadilan berjalan.
“Eksekusi terhadap terpidana dan pengembalian barang bukti adalah bentuk komitmen kami menegakkan hukum. Terima kasih kepada Perumda Delta Tirta yang telah bersinergi dengan baik. Kami berharap perusahaan ini semakin maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Sidoarjo,” ujarnya ke Radar Sidoarjo.
Jumlah uang yang dikembalikan tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp 5.752.191.730. Zaidar menyebut, keberhasilan penyelamatan aset ini adalah hasil kerja keras tim penegak hukum serta dukungan dari berbagai pihak.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Ir Dwi Hary Soeryadi menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas Kejari Sidoarjo. Menurutnya, pengembalian uang sitaan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan.
“Bagi kami, ini bukan hanya soal pengembalian uang, tetapi juga pengingat agar kami selalu bekerja sesuai aturan yang berlaku. Ke depan, Delta Tirta berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tegasnya.
Dwi menambahkan, pihaknya akan mengoptimalkan aset yang telah dikembalikan agar manfaatnya benar-benar dirasakan pelanggan. “Sebagai penyedia layanan air bersih, kami memiliki tanggung jawab besar memastikan masyarakat Sidoarjo mendapatkan akses air yang sehat dan layak,” katanya.
Pengembalian uang sitaan ini menjadi simbol nyata keberhasilan sinergi antara aparat penegak hukum dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menjaga aset negara. Sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja institusi pemerintah maupun perusahaan daerah.
Sebagai perusahaan penyedia layanan air bersih, Perumda Delta Tirta memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan ketersediaan air yang sehat dan layak bagi masyarakat. Dengan adanya pengembalian aset ini, perusahaan berkomitmen untuk mengoptimalkan setiap potensi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh pelanggan. (mbah mat)
114 total views, 2 views today