Puguh Kribo Gitaris Rekor Muri Melapor ke Polres Jakarta Barat Terkait ITE Karena Telah Dicemarkan Namanya oleh Seorang Yang Mengaku Gus

indopers.net | Jakarta – Puguh Kribo gitaris Rekor Dunia Muri menggunakan gitar kepala enam, telah mengalami pelecehan dan penghinaan dalam ITE yang dilakukan oleh seseorang bernama X-ball yang mengaku sebagai Gus pada tanggal 12 Agustus 2025, bermula dari pertemuan di acara launching musik “omah mangan” Tanggal 1 Agustus 2025 di Pasar lama Tangerang.
Puguh Kribo diundang oleh rekan yang berinisial BKI dan akan perform pada pukul 22.00 WIB. Keduanya saling menyapa dan silaturahmi dengan baik. Pada pukul 21.30 Wib X-ball meninggalkan lokasi acara bersama kawannya AM tanpa ada sesuatu hal yang negatif.
Tidak disangka-sangka ada laporan dari beberapa orang teman melalui WA mendadak dari Whatsapp kepada Puguh Kribo yang juga seorang Advokat mendapatkan fotonya di update dengan ditulis di status WA X-ball dan disebarkan ke berbagai Pihak dalam kontaknya mengatakan hal yang tidak patut untuk dilakukan oleh seorang yang mengaku Gus yang seharusnya mengayomi dengan kedamaian.
Kalimat yang ditulis oleh X-ball tersebut ” itu Puguh atau Keribo gitaris handal apa sandal” , kalau ga Terima aku tunggu mumpung aku masih dijakarta”. Padahal Puguh Kribo tidak mengatakan hal seperti itu, hanya bercerita tentang pengalaman bermusik selama hampir 20 tahun di Jakarta kepada X-ball, bukan seperti yang disampaikan dan ditulis oleh X-ball dan disebar di Status WA. tanggapan negatif dilakukan oleh X-ball tersebut terjadi setelah kejadian 13 hari bertemu di Pasar lama.
Puguh Kribo mengatakan kepada awak media, bahwa Puguh telah klarifikasi dan langsung menghubungi X-ball melalui Whatsapp, mengatakan pada X-ball ” maksudnya apa dengan menuliskan status WA seperti itu? apa saya ada masalah dengan kamu? ” Pungkas Puguh, dan X-ball tidak bisa menjawab dengan kata-kata diam seribu bahasa, bahwa dia mengaku memang yang menulis di status WA nya, berkas tersebut telah diserahkan ke Penyidik kepolisian sebagai bukti ITE, dan dalam waktu dekat akan dihadirkan saksi-saksi yang telah melihat dan mengetahui status WA tersebut yang disebar pada tanggal 12 Agustus 2025, pada pukul 11.09 Wib
Pada pukul 01.48 Wib Dini hari, tanggal 13 Agustus 2025 , Puguh Triwibowo yang juga bergelar Dr. (c) Puguh Kribo, S.T., S.H., M.H., M.M., langsung mendatangi melaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia Resort Jakarta Barat atas perlakuan yang tidak menyenangkan sesuai dengan nomor : STTLP/B/1061/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, dengan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik, dan langsung diterima oleh APH yang sedang piket pada Polres Jakarta Barat. Rabu 13/08/2025.
Bahwa dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang sanksi pidana terhadap pelanggaran pasal-pasal sebelumnya, yaitu Pasal 27. Serta terkait dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4): Pencemaran nama baik. Sanksi pidana: penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (Sopian A)
392 total views, 37 views today