Perwira Seksi Oprasi Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan

Perwira Seksi Oprasi Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan

indopers.net | Kasongan (Kalteng) – Pasi Ops Kodim 1019/Ktg Lettu Inf Yudha Agus Pratama ikut serta dalam pemusnahan Barang Bukti dari perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ( INKRACHT ) tahun 2025, bertempat di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Katingan Jl. A.Yani Komplek Perkantoran Kereng Humbang Kel. Kasongan Lama Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan, Kamis (3/7/2025).

Jenis-jenis barang bukti yang akan di musnahkan pada hari ini di jelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Narkotika seberat 106,14 gram, Serta barang-barang lainnya yang berkaitan dengan perkara penganiayaan, pencurian, perlindungan anak, senjata tajam dan lain lainnya.

Pasi Ops dalam kesempatan pemusnahan barang bukti tersebut menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi jajaran Kajari Katingan dan Polres Katingan tentunya dalam hal memberantas pengguna maupun pengedar narkoba.

“Saya mengapresiasi kinerja jajaran Kajari Katingan, kami dari Kodim 1019/Ktg sangat mendukung segala upaya yang dilakukan terutama dalam hal memerangi narkoba, karena narkoba dapat merusak Phisik dan mental generasi muda bangsa.

Turut hadir dalam kesempatan pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Subari Kurniawan, S.H., M.H, Kepala DP3AP2KB, Binsar Panjaitan, Kasi Barang bukti kejaksaan negeri Katingan, Jaksa muda Firman Hadi Saputra.S.H.,M.H., Pasiops Kodim 1019/Ktg, Lettu Inf Yudha Agus Pratama, Kanit Reserse Polres Katingan (Ipda Sudirman, Kasi Binadik Lapas Narkotika Kasongan, Eka Prayitno, Staf Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Katingan, Donisius, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kasongan, Atrikuasa, S.H, Dan tamu undangan. (Umar K)
(Pendim1019/Ktg)

 208 total views,  50 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!